Dugaan Pelangaaran Penetapan APBD 2021, DPRD Pekanbaru Lapor ke Gubernur Riau
Cari Berita

Advertisement

Dugaan Pelangaaran Penetapan APBD 2021, DPRD Pekanbaru Lapor ke Gubernur Riau

Selasa, 31 Agustus 2021

Suasana rapat DPRD Pekanbaru

PEKANBARU, PARASRIAU.COM -Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2021.

Laporan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani dan Wakil Ketua III DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal, ditujukan ke Gubernur Riau tertanggal 18 Agustus 2021.

Surat dengan nomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 itu juga ditandatangani oleh 13 orang anggota DPRD Pekanbaru dari partai Golkar, PKS, PAN dan PDI-Perjuangan.

Pelanggaran yang dimaksud ialah penetapan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021 tidak pernah melibatkan pihak DPRD Kota Pekanbaru.

Begitu juga perihal permintaan Gubernur Riau yang meminta evaluasi terkait Ranperda APBD Kota Pekanbaru yang tidak digubris oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.

Selain itu, masih banyak lagi poin yang dilaporkan ke Gubernur Riau terkait dengan dugaan pelanggaran penetapan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021 itu.

Bahkan dalam surat laporan itu, kedua pimpinan DPRD Kota Pekanbaru beserta 13 anggota DPRD itu meminta untuk menurunkan tim invetigasi guna mengusut pelanggaran yanh mereka maksud.

Adanya laporan ini, membuat anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi Demokrat Sigit Yuwono menjadi bingung, sebab saat seharusnya membahas penetapan APBD Kota Pekanbaru untuk tahun 2022.

"APBD 2021 sudah mau habis, tapi mereka melaporkan dengan alasan hasil dari evaluasi dari gubernur tidak di paripurnakan. Jadi saya bingung juga," kata Sigit, Selasa (31/8).

Menelaah laporan itu, kata Sigit, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru tidak pernah menjadwalkan paripurna penyempurnaan APBD tahun 2021.

"Kalau tidak pernah siapa yang salah? kenapa harus dilaporkan?, yang mimpir rapat Banmus adalah Ketua DPRD (Hamdani). Sementara yang melaporkan adalah ketua DPRD dan juga anggota Banmus," papar Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru itu.

Untuk itu, kedua pimpinan DPRD Kota Pekanbaru itu dinasehati agar tidak menyalahkan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saja, seharusnya menelaah kinerja DPRD juga.

"Jangan menyalahkan pemerintah, sementara yang salah kita (DPRD) sendiri. Kita (DPRD) bekerja dengan tata tertib," sambungnya.

Bertolak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 77 tahun 2020 yang berbunyi setelah penyempurnaan APBD dari gubernur, dikembalikan lagi ke DPRD untuk di paripurnakan.

Seandainya tidak dilakukan paripurna, Sigit menegaskan bahwa secara tidak langsung setelah 7 hari dari masa penyempurnaan oleh gubernur maka APBD otomatis akan berlaku.

"Kalau barang (APBD) ini haram, maka haramlah semua. Kalau salah APBD ini, salahlah semua. Jangan terbawa emosi sehingga kita menyalahkan orang," katanya.***