Ilustrasi
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliana Nazir menegaskan, di Riau hanya 17 laboratorium dan rumah sakit yang mendapatkan izin untuk mengeluarkan dokumen hasil tes swab PCR.
Oleh sebab itu, warga diminta waspada terhadap pihak lain yang mengeluarkan dokumen hasil tes swab PCR tersebut.
Hal ini diungkapkan Mimi, agar warga dapat mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pemalsuan dokumen hasil tes Covid-19.
"Di Provinsi Riau ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang sudah diberikan izin mengeluarkan dokumen PCR," ungkap Mimi dalam rilisnya, Kamis (26/8/2021).
Dijelaskannya, sebanyak 17 laboratorium dan rumah sakit yang dapat izin tersebut sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan dan sudah memiliki aplikasi New All Record (NAR) yang berfungsi untuk menampilkan data masyarakat.
Jika PCR dilakukan di tempat pemeriksaan resmi, katanya, maka sistem akan tercatat dan data tersebut tersimpan di big data milik Kemenkes.
Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, lanjutnya, 17 laboratorium dan rumah sakit yang telah mengantongi izin untuk mengeluarkan dokumen PCR, yakni RSUD Arifin Ahmad, Awal Bros Sudirman, Awal dan Bros Panam.
Selanjutnya ada rumah sakit Syafira, Aulia, santa maria, paramita, ibnu sina, RS Bhayangkara, RSD Madani. “Ada beberapa lagi di daerah, seperti di RSUD Puri Husada Inhil, kemudian di RS Pertamina Dumai, Perawang,” kata Mimi.
Mimi mengungkapkan, seluruh laboratorium dan rumah sakit yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkes tersebut bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam.
“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” tutup Mimi. pr2
Editor: M Ikhwan