SIAK, PARASRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili Bupati Siak Alfedri, melalui Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pengadilan Agama Negri Siak yang diwakili Kepala Pengadilan Agama Siak, Yengki Hirawan di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (9/7/21).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Siak dengan pengadilan Agama Siak mengenai layanan terintegrasi penertiban dokumen putusan, serta penetapan akta cerai pengadilan agama dengan dokumen pendaftaran penduduk di Kabupaten Siak. Sekaligus penandatanganan bersama Dinas Sosial Kabupaten Siak tentang perlindungan anak dan pelayanan terhadap masyarakat miskin serta penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya Bupati Siak Alfedri menyampaikan, penandatanganan MoU adalah sebagai wujud untuk memberikan kemudahan pelayanan terutama di bidang administrasi kependudukan, begitu juga di Dinas Sosial untuk masyarakat yang kurang mampu termasuk juga difabel.
"Bahwa dari berbagai perbincangan yang sudah dilakukan sebelum ini, baik bersama kami maupun bersama OPD di Pemkab Siak, kita berinisiasi satu MoU untuk bagaimana memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di masa yang akan datang. Sehingga tentunya ini merupakan suatu inovasi untuk Pemda Kab Siak dan Pengadilan Agama Kab Siak" sebutnya.
Apa yang di lakukan hari ini sesuai dengan visi misi Pemda Kab Siak, lanjut Alfedri, di dalam visi tertuang yaitu terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah, sejahtera, lestari di dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu. Jadi amanah ini salah satu tolak ukur untuk bagaimana pelayanan ini dilakukan oleh tata kelola pemerintah yang baik.
"Melalui tata kelola pemerintah yang baik, tercermin kepada pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Oleh sebab itu, apa yang kita lakukan hari ini harapannya dapat mewujudkan rasa kepuasan masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya serta pelayanan yang lebih baik dan cepat" ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Negeri Siak Yengki Hirawan mengatakan, sebagai salah satu instansi pemerintah yang menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman, pengadilan agama juga dituntut untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.
"Ada dua predikat didalam pembangunan zona integritas, yang pertama adalah predikat WBK yang berada di pencegahan korupsi dan yang kedua adalah predikat WBBM, yang berada di pelayanan publik peningkatan kualitas pelayan publik" ucapnya.
Lebih lanjut Yangki mengatakan, Pengadilan Agama Siak pada tahun lalu berhasil memperoleh predikat wilayah bebas korupsi yang dianugerahkan Kemenpan RB. Saat ini pengadilan agama Siak sedang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBBM, dan sudah berada pada tahap penilaian internal di badan pengawas Mahkamah Agung RI Hingga tanggal 31 Juni 2021.
"Dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik itulah MOU kita ini menemukan relevansinya, ide dan gagasan kita untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik itu bak gayung bersambut dilakukan oleh Pemda Siak. MOU ini ada dua hal dan berkait dengan dua instansi yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak," pungkasnya. ***