Polri Selidiki 208 Kasus Terkait Dugaan Penimbunan Obat dan Oksigen
Cari Berita

Advertisement

Polri Selidiki 208 Kasus Terkait Dugaan Penimbunan Obat dan Oksigen

Minggu, 11 Juli 2021

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. dok


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Polri saat ini tengah menggencarkan penyelidikan untuk memastikan ketersediaan obat dan oksigen untuk Covid-19. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam lima hari pemberlakuan PPKM Darurat selama 3-7 Juli 2021, Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II telah membahas 208 kasus di semua wilayah kepolisian daerah. 

"Penyelidikan itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan obat terkait penanganan Covid-19 dan memeriksa apakah penjualan obat di apotek dan toko obat harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ramadhan. 


Dugaan penimbunan obat dan tabung oksigen terjadi di banyak daerah. Diantaranya Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. Ada pula dugaan yang terjadi di Bali, Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. 

Ramadhan mengatakan, selain melakukan penyelidikan, juga melakukan 18 penyidikan tindak pidana. Penyidikan itu antara lain terkait pemalsuan surat tes usap antigen di Papua Barat serta penutupan tempat hiburan, seperti kafe, tempat karaoke dan spa di Jabodetabek. Penyidikan juga tengah berlangsung untuk kasus penghadangan petugas penjemput pasien Covid-19 menggunakan senjata tajam di Jawa Tengah. 


"Untuk tindak pidana ringan menyangkut pelanggaran protokol kesehatan, polisi melakukan 103 penyidikan. Selain itu, dilakukan tiga upaya keadilan restoratif di Jabodetabek terkait pembubaran yang terjadi di tempat pemancingan dan panti pijat," seperti dilansir kompas.id, Jumat (9 /7/21). 


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan HET 11 jenis obat yang digunakan selama pandemi. Kesebelas obat itu di antaranya favipiravir 200 miligram (mg) dengan HET Rp 22.500, remdesivir 100 mg injeksi dengan harga Rp 510.000 per vial, oseltamivir 75 mg kapsul sebesar Rp 26.000 per kapsul, intraveeous immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300 per vial dan imunoglobulin intravena 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial. Harga jual itu berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan. pr2


Editor: M Ikhwan