Pemberlakuan PPKM Mikro, DPRD Minta Penutupan Tempat Ibadah Dipertimbangkan
Cari Berita

Advertisement

Pemberlakuan PPKM Mikro, DPRD Minta Penutupan Tempat Ibadah Dipertimbangkan

Kamis, 08 Juli 2021

 

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempertimbangkan penutupan tempat ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.


Dimana PPKM Mikro akan diberlakukan terhitung 7 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam aturan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa kegiatan ibadah yang masuk kedalam zona merah dan oranye ditiadakan, sementara zona kuning dan hijau kegiatan ibadah dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.


"Agar pertimbangkan terkait pelaksanaan ibadah itu. Seharusnya, kita lebih banyak beribadah dengan prokes diperketat. Jangan sampai pula tempat ibadah ditutup," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru  Hamdani, Kamis (8/7).


Secara umum, legislatif mendukung pelaksanaan PPKM Mikro ini. Dimana sebelumnya Pekanbaru sudah pernah menerapkan hal sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


"Kita harapakan warga mentaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, karena sebelumnya kita juga sudah menerapkan PPKM juga," sambungnya.


Diketahui, ada 38 RW yang diberlakukan PPKM Mikro selama dua pekan kedepan. Sebanyak 37 RW termasuk zona oranye yakni RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya, RW 3 Kelurahan 


Tangkerang Utara, Bukit Raya , RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya, RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya, RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya, RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya, RW  14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya, RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai, RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim, RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim, RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail.


RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail, RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail, RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai, RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai, RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan, RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi, RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh, RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya, RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya, RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya.


RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya, RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani, RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki, RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki, RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki.


RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki. Dan sRW 2 Kelurahan Cinta Raja, Sail, dikategorikan kedalam zona merah. ***