Komisi Informasi Riau Minta PPID Utama Pro-Aktif Selama Masa Pandemi Covid-19
Cari Berita

Advertisement

Komisi Informasi Riau Minta PPID Utama Pro-Aktif Selama Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 29 Juli 2021


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi Informasi Riau meminta PPID Utama, baik provinsi maupun kabupaten kota, pro-aktif di masa pandemi Covid-19. Selain kewajiban PPID Utama sesuai perintah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya terkait kewajiban menyampaikan informasi serta merta, sikap pro-aktif itu dapat menetralisir kemunculan berita-berita hoaks soal pandemi Covid-19 di Riau.


Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan, SE kepada media, Kamis (29/7/2021), mengungkapkan, semestinya PPID Utama provinsi maupun kabupaten kota pro-aktif menjemput dan mengintegrasikan seluruh data dan informasi itu. Lalu, dikelola secara terpusat di PPID Utama, dianalisa, diramu, diolah dan dikelola. Baru kemudian diinformasikan lagi kepada masyarakat secara terus-menerus, tidak sekali-sekali saja.


"Komisi Informasi menilai PPID Utama tidak pro-aktif dan tidak menjemput informasi tersebut. Lebih membiarkan informasi-informasi itu hanya diinformasikan secara parsial dan kasus per-kasus oleh masing-masing tim gugus tugas saja," kata Zufra Irwan.


Semestinya, kata Zufra, tim gugus tugas pada masing-masing dinas atau OPD terkait penanganan Covid-19 bisa fokus kepada tugas-tugas teknisnya. Dinas Kesehatan fokus mengurus teknis, bagaimana menangani medis. Dinas Sosial  menangani masalah sosial, termasuk bantuan-bantuan untuk masyarakat. Begitu juga dalam penegakan hukumnya, ada ada satpol PP maupun TNI/Polri. Lalu, soal dampak-dampak lainnya seperti ekonomi, institusi terkait juga bisa fokus dalam penanganan masalah ekonomi. 


"Kalaupun mereka juga ingin menyampaikan informasi bidangnya secara kasus per-kasus dan kegiatan, silakan. Tapi secara keseluruhan informasi terkait data, informasi dan penanganan atau dampak pandemi Covid-19 semestinya dihandle oleh PPID Utama. Jadi, tampak pro-aktifnya PPID itu," papar Zufra. 


Sesuai UU KIP, kata Zufra, PPID Utama untuk Pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota adalah pejabat Dinas Kominfo. Permen Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika lebih mempertegasnya lagi bahwa PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas (pasal 13 ayat 3).


Ketika ditanya apakah belum pro-aktifnya PPID Utama terkait informasi-informasi pandemi Covid-19 karena tidak jelasnya regulasi, menurut Zufra Irwan justru semuanya sudah ada aturan dan perintah UU. Mulai dari UU KIP, PP nomor 61 tahun 2010, Permendagri nomor 3 tahun 2017, Pergub nomor 17 tahun 2018 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik. Lalu, juga ada turunannya, Perbup dan Perwako yang mengatur soal itu.


"Jadi dasarnya UU. Secara umum data dan informasi di tim gugus tugas itu sifatnya informasi serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu diatur di pasal 10 UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan wajib diumumkan ke publik. Termasuk soal penegakan hukum dan penyekatan-penyekatan itu disampaikan oleh PPID Utama," terangnya.


Berita-berita Hoaks


Menurut Zufra, kalaupun kini banyak bermunculan berita-berita hoaks seputar Covid-19 atau penanganannya, hal itu bisa terjadi karena PPID Utama tidak pro-aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU KIP. "Hoaks itu tidak bisa dihentikan. Tapi PPID Utama mesti meluruskan dengan informasi-informasi yang benar. Karena itu PPID Utama mesti punya data dan informasi yang kuat dan benar," ungkap Zufra.


Misalnya soal kelangkaan vaksin sekarang. Semestinya PPID Utama berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Lalu, sampaikan misalnya hari ini vaksin yang tersedia berapa, tempat-tempat vaksin dimana saja. Sehingga masyarakat tidak mesti berbondong-bondong, kejar ke sana kemari kalau mau vaksin. Tidak mesti antre. 


"Dalam kondisi ketiadaan vaksin atau tidak jelasnya dimana tempat-tempat vaksin yang bisa didatangi masyarakat, pasti yang disalahkan Dinas Kesehatan. Kasihan kan Dinas Kesehatan sudah bertungkus lumus menangani masalah kesehatan, kok informasi soal penanganan kesehatannya mereka juga yang disalahkan," terang Zufra.


Begitu juga dengan bantuan-bantuan untuk masyarakat di Dinas Sosial. Semestinya PID Utama meminta data-data yang kongkrit ke Dinsos dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jadi, seluruh informasi yang terkait dalam gugus tugas, itu semua dikumpulkan oleh PPID Utama.


Menurut wartawan senior Riau ini, Pemda Provinsi maupun Kabupaten Kota, dalam hal ini PPID Utama, dapat memanfaatkan kerjasama yang mereka lakukan dengan media-media untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut. Sehingga informasi yang perlu cepat disampaikan kepada masyarakat tidak hanya sebatas daftar informasi publik (DIP) yang ditaruh dalam website PPID atau papan informasi di PPID saja. 


"Manfaatkan media-media yang melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemda kan mengeluarkan anggaran untuk kerjasama-kerjasama dengan media. Itu salah satu out put dari kerjasama dengan media. Ada kontribusi untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, khususnya di tengah pandemi saat ini," ungkap Zufra lagi.


Kalau semua PPID Utama mensosialisasikan, mengedukasi dan menyampaikan informasi yang benar terus-menerus soal pandemi covid-19 ini, tentu hoaks akan berkurang. Bagaimanapun juga, kata Zufra, sulit untuk menghentikan hoaks karena masyarakat memang tidak tahu dan main sharer saja. Lalu, kedua, memang, ada niat tidak benar. 


"Itulah yang harus dilakukan PPID Utama. Kalau dari hasil analisa, hoaks yang berkembang itu memang ada niat tidak baik di dalamnya, laporkan saja ke polisi. Jadi jangan hanya sekedar data hoaks yang saja yang dikumpulkan (PPID). Hoaks sekian biji. Tapi hoaks itu dianalisa, disimpulkan dan kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan," tegasnya. 


Rekomendasinya apa? Misalnya kita mesti melakukan edukasi yang lebih banyak ke masyarakat. Atau, mungkin, ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum karena sudah meresahkan, sudah memojokan pribadi orang atau menjatuhkan martabat institusi dan lain-lain sebagainya.


Intinya, sebut Zufra, PPID Utama mesti memback-up dan memberikan dukungan tugas-tugas yang dilaksanakan tim gugus tugas. Masyarakat mesti tahu dan diberi tahu soal apapun terkait pandemi ini. Termasuk soal anggaran sampaikan secara transparan. "Karena jika tidak, masyarakat akan curiga. Nanti yang disalahkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan lain-lainnya. Ujung-ujungnya yang disalahkan Gubernur atau Bupati dan walikota. Padahal ini karena PPID Utama tidak pro-aktif saja," ujar Zufra.


Sebaliknya, kata Zufra, institusi teknis atau OPD yang terkait dengan tim gugus tugas juga jangan sampai mempersulit PPID Utama dalam berkoordinasi dan mengumpulkan data dan informasi. 


Komisi Informasi Riau, kata Zufra, akan terus memantau dan memonitor tentang kinerja PPID Utama dalam masa pandemi ini. Sekaligus akan menjadi bagian dari monitoring dan  evaluasi (monev) Komisi Informasi terkait kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. "Itu jelas karena memang amanat UU," tutup Zufra. (**)


Editor: M Ikhwan