Kabupaten Siak Terima PAD Rp8,9 M per Tahun dari Pajak Tol Pekanbaru-Dumai
Cari Berita

Advertisement

Kabupaten Siak Terima PAD Rp8,9 M per Tahun dari Pajak Tol Pekanbaru-Dumai

Rabu, 07 Juli 2021



SIAK, PARASRIAU.COM - Kabupaten Siak termasuk salah satu dari lima daerah kabupaten/kota di Riau yang menerima Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pembangunan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru-Dumai yang dibangun oleh PT Hutama Karya dan diresmikan pada September 2020 lalu.


Sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari PBB-P2 Tol tersebut, Kabupaten Siak menerima sebesar Rp8,9 miliar per tahunnya. Dana itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mulai diterima pada tahun 2021 ini.


"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan dan penyerahan SPPT PBB-P2 Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai Tahun 2021. Dari situ kita dapat Rp8,9 miliar per tahun," ungkap Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Rabu (7/7/2021).


Ruas tol yang melintasi lima kabupaten/kota itu diantaranya Kota Pekanbaru sepanjang 1,4 Km, Kampar 8,8 Km, Siak 43,8 Km, Bengkalis 59 Km dan Kota Dumai sepanjang 16,5 Km.


Menurut Husni, ada dua keberkahan dengan dibangunnya Tol tersebut yaitu mempermudah akses antar kecamatan dan juga mendapat tambahan PAD dari pajak.


''Angka yang kita dapat sekarang nantinya bisa bertambah sesuai dengan evaluasi hitungan seperti rest area dan pintu tol yang belum dibuka seperti pintu Tol di Kandis Utara," jelasnya.


Terlebih lagi, lanjutnya, sumber pendapatan bagi daerah seperti ini sangat diharapkan apalagi saat ini daerah-daerah masih terdampak pada sektor ekonominya akibat pandemi Covid-19.


"Ini merupakan penunjang untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Dengan penambahan dana pajak ini kita akan pergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang program pemberdayaan UMKM khususnya masyarakat yang berdampak ekonominya dari tol Permai ini," tutupnya. ***