SIAK, PARASRIAU.COM - Bupati Siak Alfedri memimpin Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang diselenggarakan di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Abdi Praja Perumahan Bupati Siak, Selasa (13/7/21).
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Siak Husni Merza, unsur Forkopimda Siak, Sekda Siak Arfan Usman, Kepala Kantor Kemenag Siak, Ketua MUI Kab Siak, para Asisten, pimpinan OPD serta Camat se- Kabupaten Siak.
Beberapa hal dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya penanganan Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, konflik PT. WSSI dengan masyarakat di Kecamatan Koto Gasib serta permasalahan ketentraman dan ketertiban umum, unjuk rasa para pekerja di Kantor Camat Minas.
Dari beberapa hal yang akan dibahas dalam rapat tersebut, Bupati Alfedri lebih memfokuskan pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Siak menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Alfedri menyampaikan, kondisi Kabupaten Siak saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, dengan status zona orange yang mengharuskan tetap melaksanakan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 yang ketat dalam setiap kegiatan termasuk dalam pelaksanaan Pawai Takbir dan Sholat Idul Adha serta pemotongan Hewan Kurban.
"Untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 pada penetapan Kedua Belas huruf g, pelaksanaan kegiatan ibadah di mesjid, musholla serta tempat ibadah lainnya. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat," ucapnya.
Sementara wilayah pada zona orange dan merah, sambung Alfedri, kegiatan ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan Penetapan Pemerintah setempat, dan lebih mengoptimalkan ibadah dirumah masing-masing.
Mantan Camat Tualang ini menyampaikan, untuk pelaksanaan takbir bagi wilayah zona orange dan merah dilaksanakan di mesjid dan musholla dengan penerapan prokes yang ketat. Begitu juga dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada wilayah yang zona orange dan merah ibadahnya dilaksanakan dirumah masing-masing, sedangkan wilayah selain zona orange dan merah pelaksanaan Sholat Idul Adha dilaksanakan di mesjid dan musholla dengan penerapan prokes yang ketat.
"Untuk pelaksanaan Qurban harus dengan prokes yang ketat, penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, dan penyembelihan hewan qurban hanya dihadiri panitia dan disaksikan oleh orang yang berqurban. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di rumah masing-masing," imbuhnya. ***