Inilah Tata Tertib Tes CASN Jelang Pembukaan Penerimaan CPNS 2021
Cari Berita

Advertisement

Inilah Tata Tertib Tes CASN Jelang Pembukaan Penerimaan CPNS 2021

Minggu, 06 Juni 2021


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengingatkan calon peserta tentang tata cara ujian seleksi CASN.


Dikutip dari keterangan BKN, Jumat (4/6) kemarin, ada enam tata pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi : 


Pertama, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Kedua, dan PIN kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. 

Ketiga, peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau penjaganya basah oleh pejabat kantor.

Keempat, yaitu peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. 

Kelima, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. 

Keenam, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.


"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diizinkan," demikian ditulis BKN.


Selain itu, BKN juga menentukan jumlah larangan. Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia.


Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi, dan dilarang merokok di ruangan seleksi.


Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.


Sanksi Bagi Pelanggar

BKN juga menetapkan saksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.


Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperbolehkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.


"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.


Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.


Alasan Pendaftaran CPNS Belum Juga Dibuka

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengungkapkan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.


Sejauh ini belum ada informasi pasti mengenai pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Ridwan mengatakan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK belum akan dibuka pada akhir bulan ini karena masih banyak persiapan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).


"Tgl 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 belum dibuka. Masih banyak persiapan yang dilakukan oleh Panselnas. Pada saatnya nanti,@BKNgoid akan menyampaikan pada publik," demikian dikutip dari twit Ridwan di @abiridwan2173.


Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pembukaan pendaftaran CPNS 2021.


Dan akan memberikan informasi secara resmi jika sudah diumumkan pada tanggal pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Menentukan tanggal masih dalam persiapan. "Belum ada kepastian. Tunggu nanti pasti kita umumkan, kalau tidak pada konferensi pers, ya kita buat rilis," jelas Paryono. (pr2/mdk)


Editor: M Ikhwan