Soal Refocusing Anggaran, DPRD Minta Sekko Baca Undang-Undang
Cari Berita

Advertisement

Soal Refocusing Anggaran, DPRD Minta Sekko Baca Undang-Undang

Kamis, 27 Mei 2021

 

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Jamil mengatakan bahwa refocusing atau pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak wajib dilaporkan kepada DPRD.


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Jamil membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana di dalam pasal 149 menyebutkan fungsi dari DPRD adalah Pembentukan Perda, anggaran dan juga pengawasan.


"Dia (Sekda) baca undang-undang
dulu nomor 23 tahun 2014, hak anggaran ada di DPRD," kata Sabarudi, Kamis (27/5).


Lanjut Sabarudi, jika refocusing tersebut tidak melibatkan DPRD Kota Pekanbaru maka Pemko Pekanbaru sudah menghilangkan satu fungsi dari DPRD.


Maka segala hal kedepannya jika terjadi penemuan atau pelanggaran hukum, DPRD tidak ingin bertanggungjawab.Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pergeseran anggaran atau refocusing untuk penanganan Covid-19. Namun yang perlu diingat, Undang-Undang lebih tinggi dari yang namanya Peraturan Presiden (Perpres).


"Tidak perlu lapor, tapi harus disampaikan. Tapi kalau persepsi mereka (Pemko) seperti itu silahkan, kita DPRD tidak mau bertanggungjawab," tegasnya.


Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemko harus menggeser 8 persen dari nilai APBD. Diperkirakan, Pemko harus menggeser sebesar Rp64 miliar.Pemerintah pusat sebelumnya sudah mewanti-wanti, sebelum pergeseran selesai, Kemenkeu tidak akan mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU). 


"8 persen dari APBD kita," kata Jamil, Senin (24/5).


Soal pernyataan DPRD, Pemko Pekanbaru harus melaporkan soal refocusing, Jamil menyebut sebenarnya tidak wajib melaporkan itu. 


"Dilaporkan atau tidak dilaporkan tidak ada kewajiban sebetulnya. Itu kan gawe di pemerintah," jelasnya.


Refocusing anggaran itu sudah selesai dan sudah berjalan. Ada beberapa OPD yang dapat anggaran Covid-19 itu. "Banyak OPD-nya termasuk Dinas Kesehatan, Perkim karena disitu pemakaman, masih ada. Kemudian, BPBD dan Satpol PP karena ada PPKM," pungkasnya