Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah
Cari Berita

Advertisement

Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah

Kamis, 06 Mei 2021


SIAK, PARASRIAU.COM - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 terkait usulan penarikan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri, Bupati Siak Alfedri melakukan peninjauan lapangan batas wilayah Kabupaten Siak dengan Kabupaten Kampar. 


Beberapa hari yang lalu sejumlah kabupaten di Riau mengikuti rapat bersama tim Kemendagri dan Wakil Gubernur Riau yang membahas masalah batas daerah. 


"Kami (kepala daerah) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah kabupaten dalam waktu 5 (lima) bulan sejak ditandatanganinya PP tersebut," ucap Alfedri, Jumat (6/5/2021) di Rantau Bertuah. 


Ia menyampaikan, PP tersebut telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari yang lalu, sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan - perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik. 


Saat itu Bupati Alfedri ditemani oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Asisten I Setda Kab Siak Budhi Yuwono, Kabag Admin Pemerintahan, Penghulu Rantau Bertuah dan staf Kecamatan. Adapun lokasi titik peninjauan berada di tiga titik, yang berada di Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas. 


Untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai, katanya, adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis. Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar. Isi dari PP 43 tahun 2021 adalah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 


Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa menteri, kepala lembaga, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. ***