SIAK, PARASRIAU.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.14-281 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 untuk kabupaten/kota di Riau, maka Gubri Syamsuar mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelantikan bupati dan wakil bupati Siak terpilih pada 21 Juni mendatang.
Dalam surat tersebut dijelaskan Gubernur Syamsuar dijadwalkan akan melantik tiga kepala daerah yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil) dan Siak.
"Sesuai jadwal, Bupati dan Wakil Bupati Kuansing dilantik 2 Juni, Bupati dan Wakil Bupati Rohil dilantik 8 Juni dan Bupati dan Wakil Bupati Siak dilantik 21 Juni 2021," kata Syamsuar dalam surat pemberitahuan tersebut.
Menanggapi itu, Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono mengatakan, masa aktif Bupati Siak berakhir pada 19 Juni 2021. Untuk mengisi kekosongan, Gubernur akan menunjuk Pelaksana harian (Plh).
"Kalau sesuai masa berakhir 19 Juni, kemungkinan akan ditunjuk Plh oleh gubernur, biasanya dijabat Sekda. Cuma dua hari kita kosong, itu pun sudah weekend, 21 Juni itu kan Senin, artinya tak ada masalah," katanya.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang tertera dalam surat pemberitahuan tersebut akan dilaksanakan di Pekanbaru.
Untuk diketahui pasangan Alfedri-Husni Merza menang telak pada Pilkada Siak Desember 2020 lalu. ***