Inilah Daftar Posko Penyekatan Larangan Mudik di Riau yang Diaktifkan 6 Mei Mendatang
Cari Berita

Advertisement

Inilah Daftar Posko Penyekatan Larangan Mudik di Riau yang Diaktifkan 6 Mei Mendatang

Selasa, 27 April 2021


PEKANBARU,PARASRIAU.COM - Untuk mengantisipasi mudik lebaran Tahun 1442 Hijriah, petugas keamanan akan membuat posko penyekatan larangan mudik di enam lokasi atau titik di perbatasan Provinsi Riau. 


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio mengatakan, untuk posko penyekatan mudik lebaran direncanakan enam titik. 


"Rencannya posko penyekatan mudik ada enam titik, diantaranya perbatasan Riau-Sumut ada dua titik di Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Kemudian perbatasan Riau-Sumbar tiga titik di Kampar, Rokan Hulu dan Kuansing. Lalu perbatasan Riau-Jambi di Indragiri Hilir," katanya Senin (26/4) di Pekanbaru. 


Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan Riau, rencananya enam posko penyekatan itu digabungkan atau melekat dengan Pos PAM Ketupat. 


"Kalau digabung lebih efesien dan efektif. Namun untuk posisi poskonya kita menunggu dari Polda Riau. Ketika sudah ditetapkan nanti kita memperkuat personel di situ. Karena di Pos PAM Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Provinsi Riau dan kabupaten/kota," jelasnya. 


Lebih lanjut Hadi menyampaikan, posko penyekatan mudik lebaran di perbatasan provinsi akan mulai diaktifkan pada 6 Mei medatang. 


"Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun untuk posko penyekatan akan dimulai tanggal 6 Mei," jelasnya.


Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.


Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.


PM ini berlaku sama, mulai 6-17 Mei 2021, juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran. (pr2/mcr)


Editor: M Ikhwan