DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Berantas Lokalisasi di Jondul
Cari Berita

Advertisement

DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Berantas Lokalisasi di Jondul

Selasa, 20 April 2021

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani meminta Satpol PP bersikap tegas dan serius dalam pemberantasan lokalisasi di wilayah Jondul. Sebab keberadaan Jondul dinilai bertentangan dan mencederai nilai, norma dan tidak sesuai dengan visi misi Kota Pekanbaru yang Smart City Madani.



Salah satu caranya yakni membumihanguskan lokalisasi Jondul ini. Ini sempat dicanangkan pihak Satpol PP Pekanbaru, sudah dua kali surat teguran dilayangkan kepada pemilik rumah di Jondul, namun aksi tersebut terlihat stagnan.



“Razia yang sering dilakukan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru itu tidak memberikan efek jera kepada palukanya. Hari ini dirazia, besok kembali beroperasi lagi, begitu seterusnya,” tegas Hamdani, Senin (19/4).


Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Pekanbaru Dapil III, Muhammad Sabarudi yang meminta ketegasan Satpol-PP Kota Pekanbaru. “Kalau memang sudah melanggar aturan dan meresahkan masyarakat, ya harus ditindaklanjuti,” tegasnya.


Kota Pekanbaru, katanya, sudah pernah berhasil menutup lokalisasi Teleju sebelumnya dan tidak hal yang tidak mungkin untuk melakukan hal yang sama terhadap lokalisasi Jondul. “Kita pernah berjuang menutup Teleju dan bisa juga ke tempat lokalisasi lainnya, Jondul misalnya. Jangan sampai ada praktek prostitusi,” singkatnya.


Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru mengamankan 11 orang dari pemukiman Jondul lama, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (16/4/2021). Dari 11 orang yang diamankan itu, 10 orang wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat dan satu orang lagi laki-laki yang mengaku bekerja sebagai petugas jaga di salah satu perumahan yang membuka aktivitas panti pijat tersebut.



Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, giat yang digelar dalam rangka menindaklanjuti instruksi walikota terkait pengawasan tempat-tempat hiburan.
Kemudian lokasi yang juga di dalam instruksi memang harus tutup selama Ramadhan 1442 H.


Dari hasil pengawasan malam itu, Kasatpol yang juga didampingi Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin mengatakan, semua tempat hiburan malam tutup. Dari 38 rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung berkedok panti pijat, 30 diantaranya sudah tutup berdasarkan pengawasan malam itu. ***