DPRD Minta Pemko Pekanbaru Keluarkan Aturan Rumah Makan
Cari Berita

Advertisement

DPRD Minta Pemko Pekanbaru Keluarkan Aturan Rumah Makan

Rabu, 14 April 2021

Salah satu restoran yang buka saat di bulan ramadan.


PEKANBARU, PARASRIAU.COM
- Pemerintah Kota Pekanbaru harus mengambil sebuah kebijakan terkait aturan rumah makan atau restoran yang 
buka selama bulan suci Ramadhan. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS Muhammad Sabarudi mengingat suasana ramadan masih dalam masa pandemi Covid-19.  


"Kalau kebijakan rumah makan itu dibatasi bukanya oleh pemerintah. Apabila ada yang buka tidak pada jadwalnya maka itu dianggap melanggar, maka itu harus ditindaklanjuti," ujar Sabarudi, Rabu (14/4).


Menurutnya, jam operasional dari rumah makan harus disoroti oleh pemerintah. Hal ini demi menghargai bagi masyarakat umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.


"Ya jika rumah makan nakal itu buka selama jam puasa itu harus ditindak tegas, kalau memang aturannya tidak bolehkan maka berarti harus ditindaklanjuti supaya mengikuti aturan yang ada," ujarnya.


Politisi PKS mengatakan, komitmen antara pemerintah dan pengusaha harus bejalan seiring terkait jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadhan.


"Jadi, pemerintah menertibkan kebijakan kepada pengusaha, sedangkan pengusaha juga harus tertib dengan aturan yang ada," pungkasnya.***