Suasana hearing Guru Bantu Pekanbaru dengan DPRD Pekanbaru, membahas penunggakan pembayaran gaji. |
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Masih belum dibayarkannya insentif gaji guru bantu di Kota Pekanbaru, yang sudah memasuki bulan ke empat menjadi perhatian Komisi III DPRD Pekanbaru. Hal ini dibahas dalam hearing DPRD Pekanbaru bersama guru bantu di Pekanbaru, yang digelar, Selasa (13/4).
"Kita juga akan menegaskan dan menindaklanjuti terkait persoalan ini dengan BPKAD Kota Pekanbaru. Kalau memang sudah ditransfer oleh BPKAD Provinsi maka kita minta secepatnya harus disalurkan karena mereka juga membutuhkan," kata Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain.
Menurut Politisi PPP ini, adanya persoalan insentif gaji guru bantu yang belum terbayarkan selama 4 bulan ini lantaran proses kucuran dana guru bantu tersebut berasal dari APBD Provinsi.
"Kalau sistemnya itu transfer dari BPKAD Provinsi Riau ke BPKAD Kota Pekanbaru. Dan ini baru katanya, bahwa provinsi itu sudah transfer tetapi kan tidak begitu selesai transfer langsung terbayarkan gaji itu. Tentu ini harus melalui administrasinya kemudian amprahnya dipersiapkan, barulah gaji itu dibayarkan,"paparnya.
Sebelumnya, para guru bantu di Kota Pekanbaru mendatangi ke Komisi III DPRD Pekanbaru, Senin (12/4). Para guru bantu tersebut mengeluhkan selalu telatnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam membayarkan honor mereka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Guru Bantu Kota Pekanbaru Abdul Razak mengatakan setiap memasuki awal tahun, gaji mereka selalu telat dibayarkan, yang mana pada tahun-tahun sebelumnya selalu dibayarkan pada bulan Februari.
"Kami datang ke DPRD karena gaji kami selaku guru bantu selalu telat dibayar setiap awal tahun. Biasanya kami terima di Februari, tapi tahun ini sudah sampai April belum juga kami terima gaji," ujarnya.
Dikatakan Razak, telatnya pembayaran gaji para guru bantu tersebut dikarenakan adanya beberapa permasalahan teknis, diantaranya peraturan yang belum selesai.
Untuk jumlah guru bantu di Kota Pekanbaru sendiri kurang lebih sebanyak 277 orang, dan yang sudah lulus kategori PPPK lebih kurang sebanyak 30 orang.
"Selain itu kami juga minta adanya insentif atau uang transportasi, BPJS dan penghargaan untuk guru ataupun pegawai ketika mendapatkan musibah lebih diperhatikan pemerintah," pungkasnya.
Dari pengakuan Razak, gaji yang seharusnya diterima oleh para guru bantu ini sebesar Rp 2 juta di setiap bulannya. ***