Terkait Kasus Lahan Sawit Gondai, Mexsasai: Putusan Pidana dan Putusan PTUN Berbeda
Cari Berita

Advertisement

Terkait Kasus Lahan Sawit Gondai, Mexsasai: Putusan Pidana dan Putusan PTUN Berbeda

Sabtu, 20 Maret 2021




PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pengamat Hukum Universitas Riau (UR), Mexsasai Indra menilai bahwa putusan Makamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN) yang menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk eksekusi lahan sawit di desa Pangkalan Gondai Pelalawan batal atau tidak sah dan tidak ada korelasi antara putusan pidana (eksekusi) dan putusan TUN tersebut. 

Meskipun amar putusan tersebut telah disampaikan panitera ke penggugat yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan tergugat yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). 

Jika dilihat dari peristiwa hukumnya, kata Mexsasai Indra, ada dua putusan Pengadilan terhadap satu peristiwa hukum. Yakni putusan pidana dan putusan PTUN. 

"Yang perlu dipahami secara filosofis adanya Putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa Pidananya. Sebab, hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," terangnya, Jumat (19/03) seperti dilansir riauterkini.com.

Berdasarkan pengamatannya, apa yang menjadi objek sengketa TUN dalam perkara tersebut, yakni terkait adanya Surat Tugas yang dikekuarkan oleh DLHK Provinsi Riau, yang notabenenya merupakan implementasi atau tindaklanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs). 

Sementara dalam perkara pidananya, lanjutnya, secara teoritis apa yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut, tidak memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali dilakukan perubahan. 

Lanjutnya, dari aspek kewenangan DLHK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Karena dari pendekatan kewenangan lingkup materi (bevoegdheid ratione materiae) merupakan kewenangan dari KLHK Cq DLHK Provinsi Riau. 

"Karena dalam putusan pidananya secara eksplisit menyatakan bahwa areal yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada negara, sehingga keadaan hukumnya dikembalikan kepada negara dengan landasan filosofis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya.

Jadi, katanya, dari case posisinya dirinya berpandangan bukan privat to privat tapi adanya pelanggaran terhadap public domain yang dinormakan oleh negara sebagai sesuatu yang dilarang (verboden).

Kemudian, dirinya menilai secara teoritis putusan TUN, mengenai Keputusan TUN (surat tugas) bukan sengketa perdata yang kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadilinya berbeda. Sebab, dalam peritiwa ini sudah masuk dalam case kongkrit. 

"Sebaiknya bagi pihak2-pihak yang mau memberikan pendapat, harus memberikan informasi dan pandangan yang obyektif. Jadi dalam perkara ini, saya menilai tidak ada korelasi antara putusan pidananya dengan putusan TUN nya," tutupnya. (pr2)