Zumi Zola Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin
Cari Berita

Advertisement

Zumi Zola Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

Senin, 15 Februari 2021

 

Zumi Zola


PARASRIAU.COM, JAKARTA - Dua tahanan kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Zumi Zola dan Patrialis Akbar, positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Mereka berdua positif Covid-19 tanpa mengalami gelaja alias OTG.


Zumi dan Patrialis saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di Lapas Sukamiskin dengan pengawasan tim dokter.


"Iya isolasi saja. Ini saya barusan bersama tim dokter abis memantau yang bersangkutan juga. Karena beliau sudah berumur juga," kata Kalapas Sukamiskin, Asep Sutandar seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (15/2/2021).


Asep mengatakan sejauh ini sudah ada 60 warga binaan dan tiga petugas Lapas Sukamiskin yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, empat di antaranya dengan gejala.


Dari empat orang yang bergejala, dua di antaranya sudah sembuh atau dinyatakan negatif Covid-19.


"Yang kami lakukan sejak di awal, kami membuka ini semua dengan melakukan swab itu seluruhnya [terhadap 460 orang] tanpa kecuali dalam rangka bagaimana mempersempit gerak daripada penyebaran itu," ujarnya.


Lebih lanjut, Asep menyebut pihaknya membagi dua opsi penanganan kasus positif Covid-19 dengan koordinasi bersama sejumlah pihak yakni Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan serta PMI Kota Bandung.


Terhadap warga binaan yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan akan ditangani oleh rumah sakit yang menjadi rujukan.


Sementara untuk warga binaan yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala akan diisolasi dengan pengawasan tim dokter.


"Kami kemarin sudah dapat sosialisasi vaksin. Kemungkinan periode Februari ini, kemungkinannya, ya, karena kami sudah dapat sosialisasi dari Puskesmas untuk melakukan yang pertama para petugas dulu. Nanti akan bergerak ke warga binaan seperti itu," katanya.


Sebagai informasi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu lima tahun.


Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,5 miliar, US$173.300, dan Sin$100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar. Mantan gubernur Jambi itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.


Sedangkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada tingkat PK di MA. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. (cnn) 



Editor: Anto Chaniago