SKB 3 Menteri, Dalam 30 Hari Aturan Seragam Agama Harus Dicabut
Cari Berita

Advertisement

SKB 3 Menteri, Dalam 30 Hari Aturan Seragam Agama Harus Dicabut

Rabu, 03 Februari 2021

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim

JAKARTA, PARASRIAU.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri, maka dikeluarkan ultimatum bahwa dalam 30 hari kedepan seluruh aturan baik dari pemerintah daerah maupun sekolah negeri terkait mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama wajib dicabut atau dihapus. 


Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui konfrensi pers daring melalui channel YouTobe Kemendikbud, Rabu (3/2). Menurutnya, ultimatum tersebut diberikan kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.


"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," ujar Nadiem. 


Ultimatum ini berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siang ini.


Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.


Dijelaskannya, keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu. Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.


"Jadi agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," tegasnya.


Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu menegaskan akan ada sanksi. Ia mengancam sekolah bisa tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.


Ia mengatakan pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.


Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.


Nadiem meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.


"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR,"pungkasnya. (pr1)