PGRI Minta Pemerintah Kembalikan Tunjangan Guru SPK
Cari Berita

Advertisement

PGRI Minta Pemerintah Kembalikan Tunjangan Guru SPK

Rabu, 03 Februari 2021

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar regulasi yang mengatur penghentian pemberian tunjangan profesi guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) dicabut. Sebab sudah selayaknya guru diberikan tunjangan dalam menjalankan profesinya.

 

"Tolonglah para guru ini diberikan ketenangan, guru-guru SPK itu dicabut tunjangan profesinya, apa dasarnya? Mereka memang di sekolah kerja sama, tapi mereka punya anak dan bekerja untuk bangsa," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi dalam FGD Peta Jalan Pendidikan-PB PGRI secara daring, Selasa (2/2/2021).

 

Unifah mengatakan, pencabutan tunjangan guru SPK itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut terkait tunjangan profesi yang dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Pendidikan Agama dan Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).


Untuk guru pendidikan agama, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Akan tetapi, bagi guru yang berada di SPK tidak dijelaskan skema lebih lanjutnya.

  

Unifah juga mengatakan, pencabutan tunjangan guru SPK itu menyalahi aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Unifah ingin tunjangan guru SPK dikembalikan.

 

"Kami juga berharap teman-teman SPK itu dikembalikan lah hak-haknya, masa UU Guru dan Dosen dikalahkan oleh keputusan eselon satu kementerian," kata Unifah.

 

Jauh sebelumnya, penghapusan tunjangan guru SPK ini telah ditentang oleh Ketua Perkumpulan Sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) Indonesia, Haifa Segeir. Dia merasa keberatan dengan Persesjen tersebut.

 

"Kami sangat berkeberatan dengan hal ini. Peraturan Sekjen Kemdikbud bertentangan dengan UU Guru dan Dosen sehingga harus dibatalkan demi hukum," kata Heifa, Senin, 20 Juli 2020. (medcom.id)



Editor: Anto Chaniago