Pansus Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Riau Akan Panggil Perusahaan di Wilayah DAS
Cari Berita

Advertisement

Pansus Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Riau Akan Panggil Perusahaan di Wilayah DAS

Kamis, 04 Februari 2021

Ketua Pansus Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kristis, Robin Hutagalung


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - DPRD Provinsi Riau membentuk Panitia khusus (Pansus) rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut atas PP Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 


"Pansus ini yang nantinya akan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan serta rehabilitasi hutan dan lahan kritis," ujar Ketua Pansus, Robin Hutagalung, Kamis (4/2/2021). 


Pansus ini, kata dia, akan fokus kepada korporasi yang wilayah konsesinya berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Karena sesuai regulasi, perusahaan dilarang menanam dalam radius 100 meter dari pinggiran DAS. 


"Kita ingin tahu apakah perusahaan komitmen akan itu, apa tidak. Karena bagaimanapun, permasalahan banjir yang dihadapi masyarakat salah satu penyebabnya adalah pendangkalan sungai akibat adanya tanaman seperti sawit dan karet di pinggiran sungai," ujar politisi PDIP Perjuangan ini.


Selain itu, pansus ini menurut Robin dapat mendorong Program Riau Hijau yang digalakkan Gubernur Riau Syamsuar. Sebagai langkah awal, pihaknya juga akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Biro Hukum Pemprov Riau.


"Lewat Perda Ini dapat digunakan sebagai acuan dasar hukum untuk mempercepat langkah realisasi Riau Hijau," imbuhnya. 


Perda ini dikatakan Robin akan dikebut dan diusahakan dalam jangka waktu tiga bulan. Untuk itu, pihaknya akan mengundang berbagai pihak untuk rapat dengar pendapat, termasuk LSM di bidang lingkungan. (pr5)



Editor: Anto Chaniago