Warga Indonesia Dilarang Masuk Saudi, Penyelenggara Haji Bisa Rugi Rp18, 4 Triliun
Cari Berita

Advertisement

Warga Indonesia Dilarang Masuk Saudi, Penyelenggara Haji Bisa Rugi Rp18, 4 Triliun

Sabtu, 06 Februari 2021

 


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemerintah Arab Saudi memberhentikan sementara waktu keluar masuk 20 warga negara asing, termasuk dari Indonesia. Kebijakan pemerintah Arab Saudi itu mempertimbangkan penularan COVID-19 yang dinilai semakin tinggi. Penangguhan ini mulai berlaku mulai Rabu (3/2/2021) pukul 21.00 malam waktu setempat.


Kondisi ini tentu sangat memukul pelaku usaha penyelenggara haji. Sudah sejak tahun lalu, pelaku usaha mengaku berat dengan penundaan ibadah haji. Apalagi dengan kebijakan saat ini, bukan tidak mungkin penundaan serupa akan kembali terjadi.


Sekretaris Kesatuan Tren Travel Haji Umroh Indonesia, Artha Hanif, mencatat potensi kerugian akibat penundaan haji pada tahun ini mencapai Rp18,4 triliun. Adapun angka tersebut secara rinci terbagi, Rp 14,2 triliun untuk haji reguler, dan Rp 4,2 triliun untuk haji khusus atau VIP.


“Potensi kerugian gede, ini hitungan minimal ya,” katanya dikutip daei kumparan, Sabtu (6/2).


Hanif mencatat setiap tahun ada 221.000 jemaah haji yang berangkat, sementara untuk umrah ada sekitar 1 juta orang lebih. Pada tahun ini pemberangkatan haji rencananya akan dilaksanakan sekitar bulan Dzulqa'dah atau bulan Juli 2021.


Hanif berharap pemerintah Arab Saudi bisa segera menyelesaikan kebijakan penangguhan kepada jemaah dari Indonesia. Ia memperkirakan ibadah haji dan umrah ke depan akan semakin ketat. 


“Evaluasi dan dicari mekanisme terbaik,” jelasnya.


Artha mengatakan, selama empat bulan terhitung sejak November hingga Februari 2021 terdapat 2.500 jemaah haji yang masih berada di Arab Saudi. (kumparan) 



Editor: Anto Chaniago