Ini Sanksi bagi ASN yang Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek
Cari Berita

Advertisement

Ini Sanksi bagi ASN yang Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Kamis, 11 Februari 2021




JAKARTA, PARASRIAU.COM - KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 terkait larangan bagi ASN ke luar kota selama libur Imlek. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No/2010 tentang Disiplin PNS.


"Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 angka 3 PP 53/2021 tersebut bahwa setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan kebijakan pemerintah. Maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 5 yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini, Kamis (11/2/2021).


Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Di mana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.


"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada Pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," ungkapnya.


Lalu sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.


"Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan, maka akan ada hukuman disiplin sedang," tuturnya.


Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.


"Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan berpergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukum berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat," ujarnya.


Lebih lanjut Rini mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait penjatuhan sanksi. Pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan ini melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tanggal 16 Februari.


"Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut. Apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus covid di Indonesia," katanya. (sindo)


Editor: Anto Chaniago