Hingga Juni 2021, Jokowi Pastikan Pajak Insan Pers Ditanggung Pemerintah
Cari Berita

Advertisement

Hingga Juni 2021, Jokowi Pastikan Pajak Insan Pers Ditanggung Pemerintah

Selasa, 09 Februari 2021


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Sebagai upaya negara dalam meringankan beban industri media pada masa pandemi Covid-19, Presiden Jokowi memastikan bahwa pajak penghasilan (PPh) untuk insan pers akan ditanggung pemerintah hingga Juni 2021.


Menurut Jokowi, pajak bagi awak media masuk ke dalam daftar pajak yang dibayarkan oleh pemerintah.


"Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah. Ini berlaku hingga Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," ujar Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).


Selain itu, pemerintah juga mengurangi PPh badan usaha untuk membantu industri media.


Bantuan lainnya adalah pembebasan PPh untuk dua jenis impor dan percepatan restitusi serta insentif yang juga berlaku hingga Juni 2021.


"Selain itu, ada pula kebijakan pembebasan abonemen listrik bagi badan usaha media," ungkap Jokowi seperti dilansir kompas.com.


Menurut Jokowi, sejumlah keringanan dan bantuan untuk industri media memang jumlahnya tidak seberapa.


Namun, Jokowi mengingatkan bahwa saat ini negara memiliki beban fiskal yang berat.


"Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah berada pada posisi yang sangat berat. Untuk menangani kesehatan masyarakat dan juga berat untuk menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta alami perlambatan yang signifikan," tutup Jokowi. pr2


Editor : M Ikhwan