Fatwa MUI: Haram Hukumnya Suruh Buzzer Sebar Hoaks dan Fitnah
Cari Berita

Advertisement

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Suruh Buzzer Sebar Hoaks dan Fitnah

Jumat, 12 Februari 2021




JAKARTA, PARASRIAU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah memerlukan kritik terbuka, pedas dan keras. Ia mengklaim dengan kritikan, pembangunan pemerintah akan lebih terarah.


Pernyataan Pramono membuat keberadaan buzzer kembali disorot merespons permintaan kritikan dari Pemerintah. Buzzer yang semakin menjamur sejak Pemilu 2019 dianggap sebagai pembentuk sekaligus penggiring opini publik secara masif. Tidak sedikit opini yang dibentuk dan dihembuskan di media sosial adalah berita bohong alias hoaks.


Jika ditarik ke belakang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa terkait kegiatan atau bermuamalah di media sosial. Fakta itu tertuang dalam Fatwa MUI No.24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.


Fatwa tersebut berjumlah 17 halaman. Terdapat dasar hukum dari Alquran, hadist, pendapat para ulama yang menjadi rujukan hukum bermuamalah dan menyebarkan berita bohong di media sosial.


Dalam poin 9 ketentuan hukum jelas jika penyuruh buzzer menyebarkan hoaks hukumnya haram.


"Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," demikian bunyi poin 9 ketentuan hukum bermuamalah Fatwa MUI seperti dikutip merdeka.com, Jumat (12/2/2021).


Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman mengklaim pemerintah tidak menggunakan buzzer di media sosial untuk menghadapi kritik dari publik. Isu soal buzzer pemerintah kembali muncul. Warganet menyebut pemerintah menggunakan buzzer untuk membalas kritik publik terhadap pemerintah.


"Pemerintah tidak punya buzzer," kata Fadjroel, Kamis (11/2).


Dia mengklaim selalu diserang oleh buzzer di media sosialnya selama 24 jam. Meski demikian, dia menanggapi dengan santai hal tersebut.


"Medsos saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur blok saja ya beres," ungkap Fadjroel.


Fadjroel juga menjelaskan influencer yang digunakan pemerintah untuk program vaksinasi diberikan tanpa imbalan. Hal tersebut sebagai bentuk gotong royong.


"Influencer atau KOL terkait covid-19 dan vaksinasi itu cuma-cuma dan gratis sebagai bentuk gotong royong melawan pandemi covid-19," ungkap Fadjroel.


Sementara itu, menurut Fadjroel, pemerintah memberdayakan influencer resmi melalui Kemenparekraf. Tujuannya untuk mempromosikan wisata di Indonesia. Yaitu dengan menargetkan kunjungan wisatawan, 14 juta (2017), 15,8 juta (2018), 16,11 juta (2019).


"Kalau influencer yang digunakan Kemenparekraf itu resmi dan legal untuk branding dan awareness, ini websitenya www.lpse.kemenparekraf.go.id," beber Fadjroel.


Editor: Anto Chaniago