DPRD Riau Nilai Aparat Membiarkan Korporasi Menanam di DAS
Cari Berita

Advertisement

DPRD Riau Nilai Aparat Membiarkan Korporasi Menanam di DAS

Selasa, 09 Februari 2021

 

Anggota DPRD Riau Komisi V Mardianto Manan

PEKANBARU, PARASRIAU. COM - Anggota DPRD Provinsi Riau Komisi V Mardianto Manan menilai kinerja aparat kepolisian belum optimal dalam menindak korporasi yang menanam tanaman industri di Daerah Aliran Sungai (DAS). 


Mardianto menjelaskan, idealnya radius 50-100 meter dari DAS tidak boleh ditanami tanaman industri seperti kelapa sawit. Hal ini dikarenakan tanaman sawit banyak menyerap air yang akan menyebabkan pendangkalan sungai. 


"Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, jangan main-main. Kalau dibuat main-main dan dianggap angin lalu, itu sama saja membunuh kehidupan yang ada di Riau," kata dia kepada Parasriau.com, Selasa (9/2/2021). 


Menurut Mardianto, pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, artinya membiarkan pembunuhan sistematis yang dilakukan terhadap masyarakat dari dampak bencana yang ditimbulkan.  


Mardianto mengatakan, aparat kepolisian sebagai mata pedang penegakan hukum mesti bekerja tegas menindak perusahaan pelanggar yang merusak ekosistem lingkungan.


Sebelumnya, DPRD Provinsi Riau membentuk Panitia khusus (Pansus) rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut atas PP Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis. 


"Pansus ini yang nantinya akan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan serta rehabilitasi hutan dan lahan kritis," ujar Ketua Pansus, Robin Hutagalung, Kamis (4/2/2021) lalu. 


Pansus ini, kata dia, akan fokus kepada korporasi yang wilayah konsesinya berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Karena sesuai regulasi, perusahaan dilarang menanam dalam radius 100 meter dari pinggiran DAS. (pr5)



Editor: Anto Chaniago