Dewan: Penindakan Kasus Karhutla Tidak Tegas
Cari Berita

Advertisement

Dewan: Penindakan Kasus Karhutla Tidak Tegas

Jumat, 26 Februari 2021

 

Anggota DPRD Riau Mardianto Manan

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kerusakan lingkungan di Riau karena aktivitas perusahaan kelapa sawit tidak bisa dipandang sebelah mata. Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar mencanangkan Riau Hijau sebagai program restorasi lahan kritis. 


Program ini terkait pengelolaan serta perawatan lahan gambut yang tiap tahun menjadi pangkal perkara kabut asap Riau. Perawatan yang abai dilakukan perusahaan menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan rentan terbakar. Sejumlah korporasi dan pelaku perseorangan pun dijerat hukum terkait kasus karhutla. 


Terkait hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Mardianto Manan menyoroti penegakan hukum yang tidak tegas.


"Ada penindakan hukum yang tidak tegas," cetusnya, Jumat (26/2/2021). 


Ia mengingatkan soal kabut asap yang pernah terjadi pada tahun 2015 silam. Bencana kabut asap terjadi lantaran pejabat berlama-lama menindaklanjuti kasus karhutla. 


"Fakta di lapangan banyak. 2015 sangat banyak asap yang terjadi di tempat kita, pemerintah kita berlama-lama (dalam penangangan karhutla). Bahkan sudah tersangka 15-16 perusahaan," papar dia. 


Ia mengatakan penindakan tegas adalah hal yang harus digesa untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla. Ia berharap aparat tidak main mata dengan perusahaan yang wilayah konsesi mereka terjadi karhutla agar hukum bisa ditegakkan dengan proporsional. (pr5) 



Editor: Anto Chaniago