LBH Pekanbaru: Pelarangan Eks HTI Ikut Pemilu Langgar HAM
Cari Berita

Advertisement

LBH Pekanbaru: Pelarangan Eks HTI Ikut Pemilu Langgar HAM

Jumat, 29 Januari 2021

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu direncanakan akan digodok di DPR RI dalam waktu dekat. Salah satu butirnya ialah melarang eks HTI berpartisipasi dalam Pemilu.


Hal ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI. 


Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan RUU Pemilu ini merupakan suatu bentuk perampasan HAM. 


"Karena setiap orang berhak untuk berkumpul, menyatakan pikiran dan tindakan, lalu mereka berhak untuk menentukan nasib sendiri. Sehingga mereka memiliki posisi setara dengan orang lain di depan hukum. Makanya seharusnya, tidak pantas ada larangan-larangan seperti itu,” katanya saat dihubungi via telepon, Kamis (28/1/2020).


Dilarangnya HTI berpartisipasi dalam Pemilu menambah daftar organisasi yang masuk daftar hitam.


Sebelum HTI, eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) telah lebih dulu dilarang turut serta mencalonkan diri dalam pemilu. Serta keturunannya dipersulit saat menyalonkan diri sebagai ASN. 


“Padahal keturunannya ini tak tahu-menahu, tak punya salah apa-apa, kan kasihan. Nah, yang seperti ini juga nanti bisa terjadi pada keturunan HTI,” tegasnya.


Sementara untuk FPI yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri, akan dibahas perihal keikutsertaannya dalam Pemilu, di pertemuan yang akan datang. (29/01/2021). (pr5)


Editor: Anto Chaniago