Dewan Pertanyakan Kelayakan Prosedur Seleksi Petinggi di 2 BUMD Riau
Cari Berita

Advertisement

Dewan Pertanyakan Kelayakan Prosedur Seleksi Petinggi di 2 BUMD Riau

Rabu, 27 Januari 2021

 

FKPMR menyerahkan pernyataan sikap dan rekomendasi ke Komisi III terkait penunjukan komisaris dan direksi PT SPR dan PT PIR.


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi III DPRD Provinsi Riau turut mempertanyakan kelayakan proses seleksi jabatan komisaris dan direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Riau. 


Dua BUMD tersebut adalah PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).


Ketua Komisi III, Husaimi Hamidi menilai ada beberapa item prosedur seleksi yang dilanggar oleh Pemprov Riau.


"Yang pertama itu Pergub, kedua Perda. Pendiriannya merujuk ke aturan Permendagri Nomor 37 yang minimal proses seleksi diisi oleh tiga penguji," ujarnya kepada wartawan usai audiensi dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Rabu (27/1/2021).


Husaini menambahkan, perlu ada evaluasi lanjutan terkait kisruh pemilihan jajaran direksi BUMD yang menarik perhatian FKPMR tersebut. 


FKPMR menyambangi Komisi III untuk menyerahkan pernyataan sikap dan rekomendasi FKPMR terkait penunjukan komisaris dan direksi PT SPR dan PT PIR. FKPMR ingin dua jabatan di BUMD tersebut diisi oleh putera melayu Riau. 


Dalam pernyataan sikap FKPMR menuntut agar proses seleksi menilik perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendagri No. 37.


Lebih lanjut Hamidi menyatakan, akan memanggil pihak-pihak terkait untuk evaluasi serta mendiskusikan kelayakan prosedur jabatan yang diisi oleh Jhon Armedi Pinem dan Sahat Martin Philip ini. (pr5)


Editor: Anto Chaniago