Anak yang Gugat Ayah Rp3 Miliar Minta Maaf dan Ingin Sembah Sujud
Cari Berita

Advertisement

Anak yang Gugat Ayah Rp3 Miliar Minta Maaf dan Ingin Sembah Sujud

Selasa, 26 Januari 2021

BANDUNG, PARASRIAU.COM - Perkara gugatan anak menuntut orang tua Rp3 miliar di Bandung berakhir damai. Dalam mediasi, Deden, putra Koswara (85) menyampaikan permohonan maaf dan siap berdamai. Deden bersama kedua adiknya Ajid dan Muchtar muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/1/2021). 

Didampingi kuasa hukumnya, ia menyatakan siap meminta maaf secara langsung kepada Koswara, sang ayah. Tak hanya itu, Deden memastikan masih sayang kepada ayahnya dan mau jika harus sembah sujud untuk melupakan persoalan ini. 

"Saya minta maaf, saya punya dosa dan terus orang tua lebih sayang sama saya. Namun saya juga lebih sayang. Saya waktu di rumah bareng-bareng jadi penunjuk jalan kepada kakak dan adik saya. Jadi saya harus minta maaf kepada orang tua, harus sujud," kata dia seperti dilansir dari CNN Indonesia

Deden pun mengaku siap menempuh perdamaian dalam perkara ini. Ia berharap keluarganya kembali rukun. 

"Saya siap mau perdamaian. Untuk saya dan kepada adik-adik agar bersama lagi dan mendoakan orang tua tetap sehat dan semuanya rukun," tuturnya. 

Deden menuturkan, selama ini dirinya ingin sekali bertemu dengan ayahnya Koswara. Namun, salah satu adiknya Hamidah, dianggap kerap mempersulit pertemuan tersebut. Bahkan ketika salah satu saudaranya meninggal, Deden mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan ayahnya. 

"Saya beberapa kali ngomong KE Hamidah, saya mau ketemu dengan bapak. Terus kata Hamidah, nanti saja besok karena tidak bisa sedang tidur," ujarnya. Sementara itu, Hamidah yang merupakan anak kelima Koswara sekaligus menjadi pihak tergugat dalam kasus ini menyangkal pernyataan Deden. Selama ini Hamidah menilai tidak ada iktikad baik dari Deden dan para penggugat lainnya untuk bertemu secara baik-baik. Hamidah memastikan tidak akan menghalangi keinginan Deden. Ia pun membuka pintu selebar-lebarnya asalkan tidak berniat bikin ricuh lagi. 

"Dari dulu pun tidak menutupi, tidak menghalangi. Saya tunggu ketulusannya, itu saja," ujarnya. 

Kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution sejak 2012 dengan nilai kontrak Rp8 juta per tahun. Pada 2020, Koswara berencana menjual tanah dan bangunan miliknya seluas 3.000 meter persegi. Uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para ahli waris. 

"Pak Koswara sendiri punya empat adik dan jika rumah dan tanah itu dijual akan dibagikan kepada ahli waris termasuk juga nantinya dibagikan kepada anak-anaknya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, uang Rp8 juta itu juga sudah dikembalikan," tutur Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara. 

Deden tak terima. Ia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp3 miliar karena merasa dirugikan. (pr4)