Terbukti Langgar Ketentuan, Menag RI Copot Ahmad Mujahidin dari Rektor UIN Suska Riau
Cari Berita

Advertisement

Terbukti Langgar Ketentuan, Menag RI Copot Ahmad Mujahidin dari Rektor UIN Suska Riau

Selasa, 24 November 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin kepada Profesor Ahmad Mujahidin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.


Keputusan Menagg RI itu tertuang dalam SK nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 ter tanggal 23 November 2020.



Dalam surat tersebut dikatakan "menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg"


"Karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," tulisan dalam SK Menteri Agama tersebut.


Ada sejumlah pertimbangan Menteri Agama 'mencopot' Ahmad Mujahidin dari Rektor 

antara lain dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.


"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan" kutipan dari SK yang beredar sejak Selasa 24 November 2020 pagi seperti dilansir dari berbagai sumber.


Disebutkan lagi, "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pemberhentian Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau".


Namun dalam surat itu, belum disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor.


Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Kusnadi telah mengkonfirmasi kabar ini. Namun, ia belum bisa memberi keterangan resmi sebab surat resmi dari Kementerian Agama belum ia lihat secara langsung.


"Iya. Kemungkinan benar. Tapi saya belum bisa kasih keterangan resmi. Karena ini kan urusan negara ya. Suratnya belum sampai ke saya," ujarnya, Selasa (24/11/2020). 


Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi di UIN Suska Riau. Saat ini, jaksa masih melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.


Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) juga pernah melakukan pengusutan perkara dugaan rasuah terkait dana belanja tak wajar di perguruan tinggi tersebut tahun 2019. Pengusutan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.


Menindaklanjuti surat tersebut, Kejari telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.


Dia dimintai keterangan, sekaligus diminta membawa dokumen terkait perkara yang sedang didalami, yang disinyalir dilakukan beberapa oknum pejabat struktural UIN Suska Riau, pada Jumat (13/3) lalu.


Belakangan, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, karena jajaran Pidsus Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.


Namun kini penanganan perkara dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejati Riau. Dikonfirmasi, Raharjo Budi Kisnanto tidak menampik jika pihaknyalah yang tengah mengusut perkara tersebut. Dikatakannya, pengusutan perkara itu masih berlangsung.


“Kita masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak yang terkait,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau itu belum lama ini.


Jika proses itu telah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Upaya itu bertujuan untuk mengetahui kelanjutan penanganan perkara.


“Nanti kita gelar. Akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang.


Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan dari Ahmad Mujahidin atas pencopotan jabatan tersebut. pr2