Dugaan Korupsi Dana PMB-RW, Mantan Camat Tenayan Raya Terancam 20 Tahun Penjara
Cari Berita

Advertisement

Dugaan Korupsi Dana PMB-RW, Mantan Camat Tenayan Raya Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 November 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dugaan rasuah (korupsi) dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan, akhirnya memasuki babak baru. Dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra sebagai tersangka.


Ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).


"Setelah melakukan gelar perkara, kami akhirnya menetapkan AS (Abdimas Syahfitra) sebagai tersangka," ucapnya Rabu petang.


Diterangkannya, dalam kegiatan yang menghabiskan dana sebanyak Rp1 miliar lebih itu, pihaknya meyakini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Abdimas Syahfitra sebagai tersangka.


"Tersangka ini pelaku utama. Dia memanipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta," terangnya.


Terhadap dana itu, Abdimas yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pekanbaru Kota itu, melaksanakan sejumlah kegiatan saat menjabat sebagai Camat Tenayan Raya. Diantaranya untuk pelaksanaan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan. 


"Kegiatan itu hanya setengah (terealisasi), tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai,"  jelas Zega.


Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai tersebut seperti dilansir klikmx.com.


Pria yang akrab disapa Zega ini menyampaikan, saat ini pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 


"Kami tengah merampungkan proses penyidikan. Saat ini sudah ada sekitar 20-30 orang saksi yang telah diperiksa," paparnya secara mengatakan saksi yang telah dimintai keterangan mulai dari seluruh Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya,  pegawai Kecamatan, pendamping, narasumber dan peserta pelatihan maupun pihak lainnya. 


Ketika disinggung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Zega belum bisa menyampaikannya. Meskipun begitu, pihaknya saat ini melakukan upaya perhitungan secara internal.


"Kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara, tapi nilainya belum pasti. Untuk itu, kami meminta bantuan ahli untuk melakukan hal tersebut," jawab Zega. 


Untuk diketahui, Abdimas pernah diperiksa oleh jaksa penyidik pada Senin (14/9). Pemeriksaan itu merupakan yang pertama dijalaninya.


Pada saat diperiksa, Abdimas mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh jaksa penyidik. Diantaranya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan Camat Tenayan Raya.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggelahan di Kantor Camat TenayanRaya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8) lalu. Penggeledahan Itu berlangsung selama 3 jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti disita oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru. pr2