Sepelekan Sengketa Informasi, KI Riau Minta Sekda Pekanbaru Benahi PPID Utama
Cari Berita

Advertisement

Sepelekan Sengketa Informasi, KI Riau Minta Sekda Pekanbaru Benahi PPID Utama

Jumat, 02 Oktober 2020

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi Informasi Provinsi Riau meminta Sekda Kota Pekanbaru M Jamil untuk membenahi PPID Utama Pemko. Sebagai atasan langsung PPID Utama, Sekda Pekanbaru jangan sampai membiarkan Badan Publik menyepelekan atau tidak patuh terhadap amanat UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan, SE, kepada media terkait sikap meremehkan yang diperlihatkan PPID Utama Pemko Pekanbaru dalam menghadapi penyelesaian sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi Riau. 


Seperti diketahui saat ini dua PPID Pembantu di Pemko Pekanbaru, yakni Dinas Perhubungan dan PUPR,  sedang bersengketa informasi di KI Riau dengan masyarakat. Sesuai jadwal yang disepakati pada Kamis (1/10/2020) lalu, semestinya masuk tahap mediasi dengan PPID utama Pemko Pekanbaru. 


Tapi yang membuat mediator KI Riau kesal, justru PPID Utama Pemko Pekanbaru tidak datang tanpa pemberitahuan sama sekali. "Ini sangat kita sayangkan. Surat sudah disampaikan. Jadwal juga sudah disampaikan. Minggu lalu sudah disepakati dan itu atas permintaan pemohon dan termohon. Tahu-tahu tak hadir," kata Zufra, Jumat (2/10/2020) di Pekanbaru. 


Mereka baru memberitahu, setelah ditelepon oleh panitera pengganti. Padahal dalam SOP sudah disebutkan bahwa pemberitahuan itu sehari sebelum sidang. Sehingga bisa dijadwal ulang. 


"Nah, kejadian seperti ini memang sangat kita sayangkan. Terlalu sering PPID Utama Pekanbaru ini agak cuai menghadapi penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Riau," kata Ketua KI Riau yang juga wartawan senior Riau itu. 


Dari evaluasi KI Riau, kata Zufra, salah satu indikasi adanya penyepelean itu hampir tidak pernah PPID Utama Pekanbaru yang hadir dalam penyelesaian sengketa informasi. "Yang disuruh hadir hanya bagian hukumnya saja. Di satu sisi, kita apresiasi dengan bagian hukum Pemko Pekanbaru. Disiplin, kalau ada surat kuasa dari atasan PPID," terang Zufra. 


Tapi, harusnya ini tugas PPID Utama mengkoordinasikan dengan PPID Pembantu. "Kenapa sampai bersengketa, apa informasi yang diminta, kenapa sampai tidak diberikan. Itu kan harus tahu PPID Utama dan bagian hukum harus tahu itu kan? Kadang tiba-tiba bagian hukum datang di persidangan, dia tidak tahu karena tidak dapat bahan dari PPID Utama. Itu kita sayangkan," terang Zufra. 


Oleh karena itu, Ketua Komisi Informasi Riau meminta atasan langsung PPID Utama, yakni Sekda Pekanbaru, untuk lebih membenahi PPID Utama. "Jangan dianggap sepele proses penyelesaian sengketa informasi.Padahal, kita sudah sesuai SOP.  Kita jadwalkan, kita undang secara patut dan juga kita surati secara patut," beber Zufra. 


Menurut Zufra, dengan PPID Utama itu serius menghadapi penyelesaian sengketa informasi, itu artinya, PPID Utama juga serius menanggapi permohonan informasi yang dimintakan masyarakat ataupun LSM. "Boleh mereka menolak memberikan informasi. Tapi mengujinya kan di Majelis Komisi Informasi," katanya. 


Zufra juga menilai, antara PPID Utama dan PPID Pembantu di Pemko Pekanbaru komunikasinya tidak baik. "Dan ini tidak terlepas memang pembinaan dan pengawasan dari atasan PPID. Kalau atasan PPID memberi tahu bahwa informasi harus diberikan atau diselesaikan, kan  selesai itu," ujar Zufra. 


Menurut Zufra, beberapa waktu lalu PPID Utama Pemko juga sudah  diingatkan agar lebih serius menanggapi permohonan informasi, khususnya yang sudah sampai ke persidangan Komisi Informasi. "Intinya, jangan dilepas saja bagian hukumnya. Tidak semua orang di bagian hukum itu yang paham dengan tata kelola informasi," terang Zufra. 


Ketika ditanya apakah kondisi yang terjadi di PPID Utama dan PPID Pembantu Pekanbaru, termasuk sering bersengketa di KI Riau, sebagai indikasi pengangkangan terhadap UU KIP? 


"Kalau banyak badan publik yang terlibat persidangan di Komisi Informasi, itu merupakan salah satu indikasi atau ukuran ketidakpatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan tidak seriusnya mengelola PPID," jawab Zufra. 


"Kalau serius mengelola PPID, itu artinya juga serius menanggapi permohonan informasi publik yang dimintakan masyarakat. Serius menanggapi keberatan, serius menghadapi proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Jadi, jangan dianggap sepele," kata Zufra lagi. pr2