Terkait Korupsi Dana PMBRW dan Kelurahan, Kantor Camat Tenayan Raya Digeledah Jaksa 3 Jam
Cari Berita

Advertisement

Terkait Korupsi Dana PMBRW dan Kelurahan, Kantor Camat Tenayan Raya Digeledah Jaksa 3 Jam

Kamis, 03 September 2020

 


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan, tim Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/9) menggeledah Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari sejumlah dokumen dan bukti barang.


Penggeledahan dilakukan selama tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menyita satu box kontainer berisikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait kegiatan yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun 2019.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memastikan dokumen-dokumen terkait kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya yang didapat dari sejumlah saksi.


"Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu. Makanya pada hari ini kami melakukan penggeledahan," ujar Zega.


Menurut Zega, penggeledahan dilakukan sesuai aturan dan undang-undangan yang berlaku, salah satunya adanya surat penetapan dari pengadilan. "Kami tindak lanjuti dengan surat perintah penggeledahan," ucap Zega.


Selama penggeledahan, tim didampingi oleh Camat Tenayan Raya, Indah Vidya Astuti. Kami didampingi Buk Camat, tambahnya.


Dijelaskan Zega, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, pada medio Juli 2020 lalu. Nomor sudah saksi dimintai keterangannya.


Terkait dokumen yang disita, Zega menyatakan akan memilahnya kembali. "Akan kami sortir, menunggu nanti ada yang ganda terhadap dokumen yang kami punya akan kami kembalikan yang ganda," tuturnya seperti dilansir cakaplah.com.


"Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," ujar Zega.


Disinggung terkait nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, mengaku belum melihat secara pasti. Dia, dari penggeledahan itu akan diketahui dan pasti kegiatan PMB-RW tersebut. pr2