Pemko akan Berlakukan PSBM Pertama di Kecamatan Tampan Mulai Kamis
Cari Berita

Advertisement

Pemko akan Berlakukan PSBM Pertama di Kecamatan Tampan Mulai Kamis

Senin, 07 September 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sesuai hasil rapat Forkominda Kota Pekanbaru, Senin (7/9) kemain, Pemko akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dimulai di Kecamatan Tampan pada Kamis ini.


Penerapan karantina wilayah itu diputuskan dalam rapat di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, PSBM atau isolasi wilayah akan diterapkan mulai dua hari ke depan.


"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. Insya Allah Kamis besok akan kita mulai di Kecamatan Tampan," katanya usai rapat.


Dijelaskannya, periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan. 


Lanjutnya, pemilihan Kecamatan Tampan tersebut berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif covid-19.


Kata dia, dalam dua hari ke depan, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi akan dibentuk dalam Perwako.


"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," ujarnya seperti dilansir cakaplah.com.


Seiring itu ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu.


"Kita seleksi lagi penerima bantuan. Untuk pertama kita lakukan di Kecamatan Tampan. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," tutupnya. pr2