Besok KI Riau Gelar Tiga Sidang SIP, Termasuk Pelindo I Dumai
Cari Berita

Advertisement

Besok KI Riau Gelar Tiga Sidang SIP, Termasuk Pelindo I Dumai

Senin, 28 September 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau bakal menyidangkan tiga sengketa informasi publik (SIP), Selasa (29/9/2020) besok. Satu dari tiga sidang ajudikasi non-litigasi tersebut adalah Pelindo I Dumai sebagai termohon. 


Panitera Pengganti KI Riau Roma Doni dalam keterangannya kepada media, Senin (28/9/2020), menjelaskan, atasan utama PPID Utama Pelindo I Dumai akan menjalani sidang SIP di Majelis Komisioner dengan agenda pemeriksaan awal. Dijadwalkan sidang dipimpin Tatang Yudiansyah dengan anggota majelis Alnofrizal dan Jhony Setiawan Mundung. 


Sidang yang direncanakan mulai pukul 13.30 WIB di ruang Sidang KI Riau itu terkait permintaan informasi tentang duplikat (kopian) naskah perikatan kerjasama antara PT Pelindo I (Persero) Cabang kota Dumai dengan BUMD PT Pelabuhan Dumai berseri tahun 2015 tentang kerja sama pengelolaan penumpang di terminal penumpang PT. Pelindo I (persero) cabang Dumai.


"Selain itu pemohon dari PT Media Pantau Jaya juga memohonkan informasi tentang realisasi penerimaan dan pembayaran / setoran bagi hasil yang dimaksud, yang dimaksud pada tahun 2015 sampai 2019," terang Doni. 


Sebelumnya, pada pagi hari besok, majelis KI Riau juga menyidangkan sengketa informasi publik dengan pemohon Arizal dan termohon atasan utama PPID Utama Pemprov Riau. 


Untuk sidang SIP pertama, pemohon Arizal mengajukan lima informasi terkait: 1. Berapa jumlah Korporasi yang disegel Tim Terpadu Pemberantasan Kebun / Lahan ilegal / DLHK; 2. Apa nama Korporasi yang lahannya disegel Tim Terpadu Pemberantasan Kebun ilegal / DLHK dan berapa jumlah luas lahan Korporasi setiap yang disegel, dan titik koordinat lahan Korporasi yang disegel tersebut.


Ketiga, Berapa anggaran yang dibutuhkan Tim Terpadu Pemberantasan Kebun / Lahan ilegal dalam setiap kali dalam penindakan lahan Korporasi ilegal tersebut; 4. Apakah Satgas Pemberantasan Kebun / Lahan ilegal secara ilegal pada Tahun 2020.


"Kelima, Adakah lahan yang disegel milik Pribadi? Dan kalau ada berapa luas lahan milik setiap Pribadi yang disegel dan siapa pemiliknya," urai Roma Doni. 


Sidang ini akan dipimpin Jhonny S Mundung sebagai Ketua Majelis Komisioner dengan anggota Zufra Irwan dan Alnofrizal.  


Dalam persidangan kedua, yang juga masih dalam agenda pemeriksaan awal, pemohon yang sama (Arizal) dan juga termohon Atasan PPID Utama Pemprov Riau, mengajukan sengketa informasi publik terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


Ada empat informasi yang dimintakan pemohon Arizal, yakni: pertama, atas laporan siapa inspektorat turun ke lokasi SMUN 1 Siak Hulu Kabupaten Kampar yang diduga adanya penggelapan dana BOS.


Kedua, Apa hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau dalam memeriksaaan penggelapan dana BOS tahun 2017. Ketiga, apa alasan inspektorat Provinsi Riau tidak berkenan menindak lanjuti laporan secara pribadi.


"Keempat, apa alasan Knspektorat Provinsi Riau tidak memberikan hasil pemeriksaan kepada yang melapor," terang Roma Doni. 


Sidang ajudikasi non-ligitasi tersebut akan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang sama yakni Jhonny S Mundung sebagai Ketua Majelis dan Zufra Irwan serta Alnofrizal sebagai anggota. 


Secara terpisah, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan menambahkan, karena dalam masa pandemi Covid-19, sidang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Seluruh unsur yang terlibat dalam persidangan, baik pemohon, termohon, majelis komisioner, mediator, panitera pengunjung dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, tangan maupun jarak," kata Zufra. pr2