Besarkan Organisasi, Jonathan Surbakti Ditunjuk Sebagai Ketua SMSI Rohil
Cari Berita

Advertisement

Besarkan Organisasi, Jonathan Surbakti Ditunjuk Sebagai Ketua SMSI Rohil

Jumat, 18 September 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pasca resmi menjadi Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau terus mengembangkan organisasinya dengan membentuk SMSI Kabupaten / Kota di Negeri Lancang Kuning itu. 


Setelah menunjuk Kambali sebagai Ketua SMSI Kota Dumai, Maryanto ketua SMSI Kabupaten Indragiri Hilir, dan Samsul Bahri ketua SMSI Kabupaten Pelalawan, kali ini SMSI Riau menunjuk Jonathan Surbakti SSos menjadi Ketua SMSI Kabupaten Rokan Hilir Masa Bakti 2020-2025.


Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Mandat No. 04 / SM / SMSI / Riau / IX / 2020 tertanggal 14 September 2020 yang diterima Jonathan di Pekanbaru.


“Ya, pada Kamis (17/09/2020), saya menerima Surat Mandat penunjukan sebagai Ketua Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Rokan Hilir periode 2020-0225,” ungkap Jonathan, Jumat (18/9/2020).


Disebutkan, berdasarkan amanah yang diberikan ia diberikan kepercayaan untuk membentuk kepengurusan SMSI sesuai dengan kebutuhan di daerah.


“Kepengurusan harus sudah terbentuk dan dilaporkan secara tertulis kepada Pengurus SMSI Provinsi Riau dalam waktu tiga bulan ke depan,” ujarnya.


Dikatakan, ia akan merangkul para pemilik media di Kabupaten Rohil untuk bersama-sama membesarkan organisasi perusahaan media siber dalam wujudnya untuk kesejahteraan pekerja media dan bersinergi bagi pembangunan daerah.


Terpisah, Ketua SMSI Provinsi Riau Novrizon Burman menyatakan, penunjukan Maryanto sebagai Ketua SMSI Kabupaten Inhil dalam upaya membentuk kepengurusan di daerah dan eksistensi bagi kepentingan perusahaan media dan daerah.


“SMSI adalah organisasi perusahaan media siber (online), dengan tujuan dapat menciptakan perusahaan media online yang dapat memberikan jaminan hidup bagi pekerjanya dengan jaminan, profesional dan bermartabat,” harapnya.


Pada 29 Mei 2020, SMSI resmi sebagai Konstituen Dewan Pers berdasarkan SK Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020. Dengan demikian, konstituen Dewan Pers berjumlah 10, yakni PWI, AJI, IJTI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, PFI, AMSI, dan SMSI. (rls/pr2)