Warga Pekanbaru Laporkan BLT 'Disunat' ke Kejari, Kasi Pidsus Janji akan Tindak Lanjuti
Cari Berita

Advertisement

Warga Pekanbaru Laporkan BLT 'Disunat' ke Kejari, Kasi Pidsus Janji akan Tindak Lanjuti

Senin, 06 Juli 2020

Seorang warga Kota Pekanbaru, Suroto usai menyampaikan laporan dugaan penyimpangan penyaluran BLT untuk warga terdampak Covid-19, di Kejari Pekanbaru. ist


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dugaan penyimpangan penyaluran BLT dari Pemprov Riau untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Pekanbaru akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Atas laporan itu, Kejaksaan berjanji akan menindaklanjutinya.

Laporan tersebut langsung disampaikan salah seorang warga Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Suroto pada Jumat (3/7) lalu.

Laporan itu terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan warga menerima bantuan yang tak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan sebesar Rp300 ribu. Warga diketahui hanya menerima Rp250 ribu.

“Sudah saya laporkan. Ini sebenarnya menjawab tantangan dari pihak Kejari (Pekanbaru). Karena dalam pemberitaan (sebelumnya) kan, mereka minta dilaporkan. Ya makanya ini saya laporkan,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai seorang advokat itu, Ahad (5/7).

Dikatakannya, seharusnya Korps Adhyaksa menindaklanjuti informasi tersebut, meskipun belum ada laporan. Hal tersebut dikarenakan sudah adanya warga yang merasa dirugikan dalam penerimaan dana bantuan tersebut.

“Karena itu kan sudah ada dugaan awalnya dari keterangan warga penerima bantuan. Jadi ngapain lagi nunggu laporan? Tapi ya tidak apa-apalah, kita ikuti. Makanya kita laporkan dugaan itu,” tegasnya seperti dilansir riaumandiri.id.

Dengan adanya laporan itu, dia berharap agar Kejari Pekanbaru segera menindaklanjutinya. “Saya berharap agar ini secepatnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kasihan kan warga yang terdampak. Yang diterima tidak seberapa, kena potong pula,” imbuh Suroto.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Kendati begitu, dia berjanji akan mengecek hal tersebut.

“Saya belum tahu. Tapi pasti akan saya cek Senin ini,” tegas Yuriza.

Jika benar adanya, mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu berjanji akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan menelaah laporan tersebut, sebelum melakukan proses penyelidikan.

“Pasti itu (akan ditindaklanjuti). Kita telaah dulu yang pasti (laporannya),” pungkas Yuriza yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.

Sebelumnya diwartakan, ada dugaan penyimpangan dalam bantuan untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Pekanbaru. Bantuan itu bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Penyalurannya dilakukan oleh Pemko Pekanbaru melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam bantuan ini, seharusnya per KK penerima mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Namun kenyataannya, mereka hanya menerima Rp250 ribu saja. pr2