Kepemimpinan Syamsuar Diterpa Badai Korupsi, Kini Giliran Disdik Riau Dibidik Kejati
Cari Berita

Advertisement

Kepemimpinan Syamsuar Diterpa Badai Korupsi, Kini Giliran Disdik Riau Dibidik Kejati

Rabu, 08 Juli 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Saat ini kepemimpinan Gubernur Riau, H Syamsuar benar-benar diuji dengan berbagai terpaan badai korupsi. Para pendampingnya yang sehari-hari diharapkan mampu membantu kinerja dan menjalankan berbagai program, kini terancam bakal sibuk menghadapi berbagai proses hukum. Setelah Sekdaprov Riau, H Yan Prana dan Yurnalis Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, kini giliran Dinas Pendidikan Provinsi Riau pun tengah dibidik Kejati Tinggi (Kejati) Riau..

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi, Rabu (8/7) mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi kerugian negara dalam pengadaan media pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA/SMK yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018 lalu. Hanya saja, besaran nilai kerugian negara dalam proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau itu masih menunggu hasil audit. "Kerugian negara memang ada. Tapi besarannya belum (diketahui). Penyidik masih koordinasi terus dengan BPK,” ujar Hilman Azasi di Pekanbaru. 

Lanjut Hilman, sambil menunggu hasil audit, penyidik terus merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga menjadwalkan untuk meminta keterangan saksi ahli.

"Pemeriksaan saksi belum rampung dan masih jalan. Kita panggil saksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), juga ahli,” ujarnya seraya mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain kasus di atas, Kejati Riau juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau, yakni pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Tetap berjalan. Pada prinsipnya jalan semua," pungkas Hilman Azazi seperti dilansir antaranews.com.

Menurut informasi berkembang, diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Pihak Disdik Riau juga seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. 

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau menyarankan agar Gubernur Riau, Syamsuar segera melakukan evaluasi pejabat pemerintah daerah di lingkungan Pemprov Riau. Hal itu guna memastikan seluruh pejabat di Riau yang saat ini sedang bekerja membantu Gubri mencapai visi dan misi, benar-benar terbebas dari keterlibatan tindak pidana korupsi.

"Evaluasi pejabat sangat penting untuk dilakukan kembali oleh Gubenur Riau, sebagai langkah untuk mencegah adanya pejabat yang terlibat korupsi pada jabatan-jabatan sebelumnya. Ini juga bagian dari bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi misi gubenur Riau saat ini," cakap Divisi Advokasi Fitra Provinsi Riau," sebut Taufik.

Fitra Riau menilai, pada saat proses seleksi pejabat untuk mengisi jabatan-jabatan di lingkungan provinsi Riau yang ditetapkan oleh gubenur Riau lalu, tidak memperhatikan rekam jejak oleh para calon secara cermat. Hal itu terbukti, ada beberapa pejabat Provinsi Riau yang dipanggil Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Seperti Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desan Catatan Sipil (DPMDCapil), Yurnalis, baru-baru ini.

“Benar, bahwa orang dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perkara korupsi itu belum tentu terlibat. Namun setidaknya ini menjadi cacatan dan pertimbangan gubenur untuk melakukan evaluasi, dan bisa langsung menggali informasi kepada APH tersebut. Dan kinerja tim assesment yang bertugas melakukan penyeleksian pejabat mesti dipertanyakan. Kami menilai tim seleksi tidak melakukan penggalian rekam jejak terhadap calon-calon pejabat saat melakukan seleksi. Sehingga orang-orang yang diusulkan untuk disetujui gubenur Riau tidak jelas rekam jejaknya," tutup Taufik. pr2