JAKARTA, PARASRIAU.COM - Di tengah bergulirnya sidang Bupati Kabupaten Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tancap gas membuka borok-borok korupsi lainnya yang terjadi di Negeri Junjungan tersebut.
Hari ini, Kamis (2/7), KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solakhuddin dan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia Wafi Khalid. Dindin dan Wafi diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir/mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya penyidik KPK telah memanggil Dindin pada 20 Februari 2020. Saat itu Dindin tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Selain dua nama itu, KPK juga dijadwalkan menggelar pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Pekanbaru terhadap enam saksi lainnya untuk tersangka M Nasir.
Mereka adalahAdhe Adriance (wiraswasta CV Wahyu Rintiyani Abadi), Armadan Rambe (subkontraktor box culvert dan drainase untuk PT Sumindo tahun 2013-2015).
Selanjutnya Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati Eko Kurniawan, Direktur CV Surya Cipta Adigraha Suryadi, wiraswasta CV Risdo Alva Mandiri Uster Manulu, dan Direktur CV Gemar Mas Jaya Rudi Sutianto Leo.
Kedelapan saksi itu dipanggil menyusul penetapan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, pada 17 Januari 2020 lalu.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar!. pr2