Pascapembatalan Haji 2020, Kompensasi Bagi Calon Jemaah Harus Sesuai dan Ini Prosedurnya
Cari Berita

Advertisement

Pascapembatalan Haji 2020, Kompensasi Bagi Calon Jemaah Harus Sesuai dan Ini Prosedurnya

Selasa, 02 Juni 2020


BANDUNG, PARASRIAU.COM - Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inboud Indonesia (Asphurindo) mengapresiasi langkah Kementerian Agama RI yang membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini, karena pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah saya sudah dengar dari Kemenag, meskipun belum ada keputusan dari Saudi tapi sudah membatalkan (pemberangkatan haji), walau agak telat dari janjinya mengumumkan di bulan Mei, dan sekarang 2 Juni," ujar Sekjen Asphurindo Muhammad Iqbal Muhadjir saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Iqbal mengatakan, sejumlah negara di Asia telah membatalkan pemberangkatan haji bagi warganya. Indonesia, India, Bangladesh, serta Malaysia termasuk negara yang paling akhir memutuskan pembatalan pemberangkatan haji.

"Singapura sudah dari awal memutuskan, tapi langkah ini tetap kami apresiasi karena selain pembatalan haji, juga ada dana kompensasi yang akan diberikan kepada jemaah haji, aspirasi dari kami sudah terwujud," ujar Iqbal.

Terkait dana kompensasi tersebut, Iqbal menekankan harus diberikan kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Pertimbangannya, durasi masa tunggu pemberangkatan haji yang bisa memakan waktu hingga puluhan tahun.

"Dari informasi yang saya dapatkan, jemaah haji itu terbagi dua. Ada yang ingin tetap berangkat, ada yang memutuskan untuk tidak berangkat karena alasan keamanan, tapi memang waktu tunggunya itu bisa sampai puluhan tahun seperti di Sulawesi," tuturnya seperti dilansir detik.com.

Ia berharap, dana kompensasi tersebut sesuai disesuaikan dengan penyesuaian harga ongkos haji yang cenderung terus bertambah tarifnya. "Kan tiap tahun ada penyesuaian harganya, kalau harganya naik, subsidinya naik juga. Mudah-mudahan tidak ada kendala," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).

Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19)

Setoran Bipih Dapat Diminta Kembali

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan calon jemaah haji tahun 2020 yang telah membayar setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) otomatis akan berangkat pada 2021.

Namun Fachrul mengatakan, setoran Bipih itu bisa ditarik jika calon jemaah menginginkan. "Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang," ujar Fachrul saat konferensi pers melalui akun YouTube, Selasa (2/6/2020).

Namun, jika calon jemaah membutuhkan uang tersebut, dana itu bisa ditarik kembali. Fachrul memastikan pihaknya akan membantu calon jemaah.

"Namun juga setoran pelunasan Bipih juga dapat dimintakan kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," katanya.

Dalam konferensi pers ini, Menag Fachrul tidak menjelaskan lebih jauh apa akibat apabila calon jemaah haji memilih menarik setoran ini. Namun, dalam sesi tanya-jawab, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali menjelaskan mekanisme pengembalian uang kepada petugas pembimbing haji daerah dan penyesuaian tarif ibadah haji tahun 2021.

"Mekanismenya gampang, karena mereka membayar Bipih untuk petugas yang di daerah itu juga atas nama pemerintah daerah, maka ya mekanismenya tentu dikembalikan semuanya kepada pemerintah daerah, karena SK-nya Kemenag itu adalah satu kesatuan, jadi untuk DKI petugas hajinya ini, ini, ini, sehingga dia membayar ini juga bisa dilacak, jadi sangat mudah sekali. Sangat gampang dan mudah sekali," jelas Nizar.

Menteri Agama RI, Fachrul Razi juga menyebutkan bahwa setoran uang muka (DP), setoran pelunasan, hingga paspor para calon jemaah haji 2020 akan dikembalikan. Hal itu disampaikan bersamaan dengan keputusan ditiadakannya pemberangkatan haji di tahun ini. pr2