Harga Emas Naik, Masyarakat Manfaatkan Program Gadai dan Tidak Jual
Cari Berita

Advertisement

Harga Emas Naik, Masyarakat Manfaatkan Program Gadai dan Tidak Jual

Selasa, 12 Mei 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Harga emas antam saat ini mencapai angka tertinggi Rp 865 ribu pergram. Fenomena ini menjadi sejarah baru sejak terjadinya krisis ekonomi di Indonesia. Karena selama ini, harga emas tidak pernah turun tetapi justru selalu mengalami kenaikan diangka 15 persen setiap tahunnya.

Dikatakan Deputi Area Bisnis Pku Wil Riau Daratan, Sutrisno kepada Haluan Riau bahwa kenaikan harga emas saat ini cukup signifikan, lebih dari 15 persen dan kondisi ini tentunya menjadi momentum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tetap mempertahankan emasnya dan tidak dijual cukup di gadai saja.

"Kita lebih menyarankan masyarakat tidak menjual emas tapi cukup gadai saja. Karena harga emas lagi naik, nilai gadai tidak jauh beda dengan harga jual, jadi sayang sekali jika momen ini banyak mereka yang justru menjual,"ujar Sutrisno, Senin (11/5).

Dijelaskannya, kondisi kenaikan harga emas saat ini banyak tidak diketahui oleh masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, sudah menjadi momok bagi masyarakat, untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Karena tidak bisa beraktifitas seperti sebelumnya dalam kondisi normal.

Pegadaian memiliki program gadai yang nilai taksirnya tidak jauh beda dari harga jual. Sesuai standar taksiran logam bisa mencapai angka 92-93 persen, dan nilai ini sudah mendekati harga jual.

Selain itu juga, sebagai bentuk kepedulian Pegadaian juga menghadirkan berbagai program diskon bagi nasabah. Diantaranya, program gadai peduli dimana program ini untuk meringankan beban nasabah khususnya diperuntukkan bagi pengguna produk Gadai Konvensional  maupun Syariah. Yang berlaku untuk pinjaman kurang dari Rp1.000.000 diberikan  bebas bunga atau 0 persen, dan program ini berlaku selama 3 bulan.

Begitupula halnya untuk persyaratan program 0% bunga ini adalah  dalam satu KK (Kartu Keluarga) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima. Untuk pembuktiannya nasabah tidak perlu membawa Kartu Keluarga saat menggadai, karena otomatis, asal pinjaman kurang dari Rp 1 juta, akan di cek oleh sistem.

Program Gadai Peduli yang kedua,  yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi. Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali,  dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.

"Kami berharap, dengan Program-program  Gadai Peduli tersebut diatas, bisa  mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid 19," jelasnya.

Program lainnya, yang juga dapat dimanfaatkan yakni program cash back, dengan bunga hanya 0,5 hingga 1 %, ini berlaku untuk konsumen kelas menengah. Sedangkan untuk pengusaha dengan nilai pinjaman diatas Rp20 juta, diberikan bunga turun dari 1,1 persen menjadi 0,5 persen. Ini berlaku untuk pengusaha mikro yang menjaminkan BPKB, dan program ini berlaku hingga 1 Juni mendatang.

Pegadaian juga memberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan tunggakan denda.

kebijakan ini dilaksanakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Terhadap Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dengan kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan adalah nasabah yang memanfaatkan layanan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.

"Hingga saat ini, kita sudah menerima nasabah yang mengajukan restrukturisasi sudah 25 persen. Program ini hanya berlaku bagi nasabah yang mrlakukan gadai BPKB," pungkasnya. pr1

Liputan Renny Rahayu
Editor Ichone