Besok, Pekanbaru Terapkan PSBB Antisipasi Penyebaran Corona
Cari Berita

Advertisement

Besok, Pekanbaru Terapkan PSBB Antisipasi Penyebaran Corona

Kamis, 16 April 2020

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkes RI, akhirnya kota Pekanbaru secara resmi besok (Jumat, 17/4) akan menerapkan Pembatasn Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penerapan tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa mematuhi aturan hingga 15 hari kedepan. 

Penerapan PSBB ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 itu disebutkan, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang atau warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 

Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

Perwako itu juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

"Penghentian aktivitas sekolah sudah jauh hari dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 ini," ujar Wali Kota Pekanbaru melalui Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Kamis (16/4)

Perwako itu juga merinci pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan untuk Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

"Pada Perwako, pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan," kata Irba.

Dirikan Dapur Umum Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Selama penerapan PSBB, juga akan dididikan Dapur Umum yang digagas oleh TNI-Polri dimana sebanyak 900 nasi kotak dibagikan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Adapun Dapur Umum TNI-Polri ini dipusatkan di Posko Relawan Karhutla & Covid-19 Riau Purna MTQ Pekanbaru. 

“Dapur umum ini merupakan komitmen sinergitas TNI-Polri dalam menangani Pandemi Covid-19 di Riau. Hari ini kami distribusikan sebanyak 900 Nasi kotak kepada seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19,”ujar Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (15/4/2020).

Makanan yang dibagikan oleh petugas ini merupakan sumbangan dari para pengusaha dan masyarakat mampu yang disalurkan melalui Posko Relawan Karhutla & Covid-19 Riau. Sumbangan berupa bahan pokok tersebut selanjutnya diracik dan dimasak oleh gabungan 20 personil TNI, 35 personil Brimob Polda Riau, dan Bhayangkari Daerah Riau.

“Hari ini kami menyiapkan menu berupa nasi putih, ayam balado, lengkap dengan sayur tumis kacang panjang. Sasaran yang kami berikan bantuan adalah pekerja harian dan masyarakat yang dirumahkan akibat covid-19,” ujar Kabid Humas.

Bantuan ini disalurkan melalui Food Truck milik Direktorat Lalu Lintas Polda Riau yang sudah dimodifikasi. Food Truck yang sudah berisi bantuan akan langsung menghampiri masyarakat yang terdampak Covid-19.(pr-1)