JAKARTA, PARASRIAU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mendukung salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu penyelamatan dunia usaha. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penangguhan penagihan kredit bermasalah hingga satu tahun ke depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) menjadi hanya satu parameter kolektabilitas kredit yakni ketepatan membayar. Tadinya ada tiga parameter, termasuk prospek usaha dan kondisi debitur.
"Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan sementara. Kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti ketepatan membayar saja," katanya melalui teleconference, Jumat (20/3) lalu.
Wimboh mengatakan, penangguhan pembayaran ini berlaku untuk pengusaha dengan plafon kredit Rp 10 miliar. Tak hanya untuk pengusaha besar, relaksasi juga diberikan kepada UMKM dan debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 10 miliar.
"Dengan penundaan untuk membayar bunga atau pokok, atau bunga plus pokok sampai waktu paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa (sehat) kurang dari satu tahun, silakan (kembali bayar). Kalau perlu satu tahun, silakan," lanjutnya.
Adapun sektor usaha yang mendapatkan relaksasi ini adalah sektor-sektor yang terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19. Untuk level UMKM dan debitur KUR, Wimboh menambahkan, semua sektor bisa diresktrukturiasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, regulasi ini juga berlaku bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing. Dia meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan penagihan kredit macet satu tahun ke depan.
"Terutama kredit motor, ojek, itu jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu selama kita tangguhkan pembayaran pokok plus bunga," tegasnya. pr2
dilansir: jawapos.com