Buntut Temuan BPK, Inspektorat akan Tuntut Kerugian Rp 1,1 Miliar di RSJ Tampan Riau
Cari Berita

Advertisement

Buntut Temuan BPK, Inspektorat akan Tuntut Kerugian Rp 1,1 Miliar di RSJ Tampan Riau

Selasa, 10 Maret 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Inspektorat Provinsi Riau selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) akan melakukan penuntutan kerugian dalam kasus kelebihan bayar Rp1,1 miliar yang terjadi dalam proyek pembangunan Poliklinik RSJ Tampan Riau.

Penegasan itu disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Pajri, Selasa (10/3/2020), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pada Proyek pembangunan Poliklinik RSJ Tampan Riau tahun anggaran 2018.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, temuan kelebihan bayar sebesar Rp1,1 miliar pada proyek yang dilaksanakan PT Marabuntha Ciptalaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp32.756.651.000 itu tercatat dalam LHP BPK Perwakilan Riau tahun 2018.

Menurut aturannya, kelebihan bayar itu harus dikembalikan paling lambat 60 hari setelah keluarnya LHK BPK. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, LHP tersebut tertanggal 17 Mei 2019 dengan nomor 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2019. Dengan demikian semestinya pada 17 Juli 2019 sudah selesai.

"Jika melebihi batas waktu pengembalian yang diminta tersebut, maka secara hukum bisa ditindaklanjuti melalui hukum pidana korupsi," kata Ahli Hukum Pidana Dr. Nurul Huda,SH,MH.

Tapi faktanya, sampai sekarang hal itu tidak dilakukan. Direktur RSJ Tampan Haznelli saat dikonfirmasi kemarin, mengakui baru sekitar 10 persen yang sudah dikembalikan pihak pelaksana kegiatan melalui PPK. "Sejauh ini sekitar 10% sudah adalah," kata Hazneli tanpa menyebut berapa nilai rupiahnya

Diketuai Sekdaprov

Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Pajri menegaskan, pengembalian tersebut belum ditindak lanjuti oleh pihak RSJ Tampan maupun rekanan.

"Terkait temuan BPK pada RSJ tersebut belum ditindaklanjuti pihak RSJ maupun rekanan (dibuktikan) setoran ke kas daerah," kata Evandes lewat pesan WhatsApp (WA) nya.

Dia juga mengatakan bahwa kasus itu akan dilakukan penuntutan ganti rugi yang diketuai Sekdaprov.

"Terhadap kasus itu akan dilakukan penuntutan ganti rugi melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang diketuai Sekda. Majelis ini nantinya akan memeriksa kelengkapan penyerahan jaminan dari pihak terkait," tambah Evandes.

Sebelum itu, kata Evandes, tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) yang diketuai inspektur akan melakukan tuntutan kerugian daerah melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) terhadap PNS yang terkait. pr2

dilansir: matapers.com