Undang Pemprov dan Pemkab/kota se-Riau, Pusat Bahas Percepatan RDTR
Cari Berita

Advertisement

Undang Pemprov dan Pemkab/kota se-Riau, Pusat Bahas Percepatan RDTR

Rabu, 12 Februari 2020


JAKARTA, PARASRIAU.COM- Pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah provinsi Riau dan sejumlah kabupaten/kota di Riau guna membahas terkait percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Online Single Submission (OSS) melalui sistem elektronik yang terintegrasi terkait perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaha OSS.

Rapat Kordinasi Pusat dan Daerah tentang percepatan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabuputen/kota untuk mendukung Online Single Submission (OSS) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/2) yang dihadiri Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya didampingi Plt. Kadis PUPR-Perkimtan Prov. Riau, Taufik Oesman Hamid dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau, Erisman Yahya.

Rakor yang diselenggarakan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tema "Tata Ruang Sebagai Piranti Kemudahan Investasi dan Penxiotaan Lapangan Kerja di Daerah" tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota di Riau yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS, seperti Walikota Pekanbaru Firdaus bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Ketua DPPD Pelalawan, Adi Sukemi dan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Kabupaten/kota lain yaitu Dumai, Siak Pelalawan, Bengkalis, Kepulauan Meranti Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rohul, Rohil dan Kuasing.

Selain itu, pada Rakor Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) dihadiri lebih dari 300 orang peserta yang terdiri Kepala Daerah dari 21 Provinsi, Bupati/Walikota di 70 Kabupaten/Kota, Ketua DPRD di 70 Kabupaten/Kota, dan Kepala perangkat daerah pemangku tata ruang pada Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih.

Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah berkomitmen untuk penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) RDTR untuk Online Single Submission (OSS). "Saya optimis sekali dengan semangat Saudara Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Ketua DPRD maka Penetapan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan Mei 2020,” kata Hadi di acara pembukaan Rakor.

Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS kepada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi. Dengan demikian, kata Hadi, dapat membantu pemerintah daerah dalam proses penyusunan materi teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota. "Untuk itu, Saudara Bupati, Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar menjadikan dokumen hasil bantuan teknis ini menjadi dasar proses penetapan Perda tentang RDTR OSS,” ungkapnya.

Sekretaris Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief menegaskan bahwa RDTR ini adalah bagian dari OSS sebagai upaya untuk meningkatkan investasi. "Rencana detail tata ruang ini merupakan dari sistem OSS, izin lokasi bisa langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR," terangnya.

Pada rakor tersebut juga dilakukan dialog interaktif untuk membahas secara mendalam dan komprehensif. Hadir sebagai narasumber yaitu Deputi Bidang Pencegahan KPK yang membahas terkait percepatan RDTR OSS kabupaten/kota dalam pelaksaan strategi nasional pencegahan korupsi, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN mengenai terobosan percepatan proses persetujuan substansi RTRW dan RDTR OSS kabupaten/ kota, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terkait dukukungan percepatan validasi KLHS.

Terakhir tentang strategi percepatan penetapan Perda RDTR OSS kabupaten/kota oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Dalam sesi tanya jawab para Kepala Daerah maupun Ketua DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang menjadi kendala dalam proses penyusunan Perda RDTR. pr2