Hari Ini, Warga Bengkalis Harus "Kehilangan" Bupati dan Wakil Bupatinya
Cari Berita

Advertisement

Hari Ini, Warga Bengkalis Harus "Kehilangan" Bupati dan Wakil Bupatinya

Jumat, 07 Februari 2020



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kejadian luar biasa. Setelah Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kini Wakil Bupatinya Muhammad juga resmi menyandang gelar tersangka. Bedanya, Amril menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad di Polda Riau, juga dalam kasus korupsi.

Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Direktorat Reserse dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M,” ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi SH MH, Kamis (6/2).

Menurut Mia, penanganan perkara tersebut sudah berlarut-larut di Polda Riau. Pihak kejaksaan mendapat surat dari kepolisian pusat meminta untuk mengekspos perkara itu.

“Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa Wakil Bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mia.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman, menyebutkan, SPDP tersebut diterima pihaknya pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Dimana, sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.

“Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggung jawabkan dalam perkara ini,” lanjut Hilman.

Hari ini, Muhammad dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PDAM di Inhil.

Namun dia tidak datang untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus.

“Ya, yang bersangkutan dipanggil hari ini tapi sampai sekarang belum hadir,” kata Sunarto.

Muhammad sendiri saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait perkara ini belum merespon. Telepon selulernya tidak aktif.

Diketahui, perkara yang menjerat Muhammad ini, sebelum dirinya menjadi Wakil Bupati Bengkalis. Dimana, dalam proyek tersebut, Muhammad saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau tahun 2013.

Perkara ini, dari tahap awal, penyelidikan sampai penyidikan, ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Riau. Dalam perjalanannya, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mereka yang telah divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas. pr2

dilansir: RiauKepri.com