Perubahan Pencairan Dana Desa Bertujuan untuk Efisiensi dan Akuntabilitas
Cari Berita

Advertisement

Perubahan Pencairan Dana Desa Bertujuan untuk Efisiensi dan Akuntabilitas

Kamis, 16 Januari 2020



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Perubahan mekanisme pencairan dana desa pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa bertujuan untuk efisiensi, efektifitas, akuntabilitas pengelolaan dana desa dan agar segera dapat dimanfaatkan masyarakat desa.

Untuk itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau akan menyosialisasikan perubahan mekanisme pencairan Dana Desa ke pemerintah kabupaten/kota setempat. 

"Kita sudah tahu dan juknis detil perubahan sedang diproses kita tunggu dari pusat," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb Riau Zaenal Abidin di Pekanbaru, Rabu, kemarin.

Zaenal Abidin menjelaskan perubahan mekanisme pencairan dana desa ini bertujuan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas pengelolaan dana desa, agar segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

Menurut dia hal yang baru bagi Dana Desa di antaranya, persyaratan lebih sederhana, lalu dana desa ditransfer langsung dari kppn ke rekening desa. "Sehingga desa lebih cepat dapat menggunakan, bahkan Januari tiap tahunnya sudah dapat dicairkan," ujarnya.

Selain itu sambung dia desa yang sudah siap dan lengkap berkasnya, dapat langsung mengajukan pencairan. Tanpa harus menunggu bersama -sama desa yang lain. "Volume pengajuan tagihan ke kppn akan lebih sering/lebih banyak sesuai kinerja desa," katanya memaparkan manfaat positif perubahan mekanisme pencairan.

Walau diakuinya ada juga kelemahannya karena bagi desa yang selama ini tidak serius untuk kelengkapan persyaratan dan laporan pertanggungjawaban bisa-bisa sulit melakukan proses pencairan.

Sebelumnya diberitakan Mendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan skema alokasi anggaran Dana Desa pada tahun 2020 ini mengalami perubahan.

"Pada tahun ini, kami mengubah skemanya yang mana biasanya baru sekitar 20 persen dari Dana Desa yang ditransfer ke desa, namun sekarang ditingkatkan menjadi 40 persen," ujar Halim di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan biasanya pencairan Dana Desa tersebut dengan mekanisme 20 persen, kemudian tiga bulan berikutnya 40 persen, dan 40 persen untuk pencairan berikutnya.

Perubahan skema itu, kata Halim, bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Dana Desa secara optimal. Selama ini pencairan dana untuk tahap akhir mengalami kendala karena waktunya yang pendek. "Mulai tahun ini juga kami melakukan terobosan, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa," ujar dia.

Halim menjelaskan percepatan penggunaan Dana Desa tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Halim juga menjelaskan untuk pengamatan bisa langsung dilakukan dengan berbagai tahapan, misalnya pengawasan APBDes dan produk yang dihasilkan.

Khusus untuk desa mandiri, kata dia, tidak menggunakan skema tersebut, melainkan terbagi dua, yakni 50 persen tahap awal dan 50 persen tahap akhir. "Saat ini masih ada sekitar 27.000 desa tertinggal. Ini yang kami upayakan bisa dientaskan, minimal separuhnya pada tahun ini," tutupnya. pr2