Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Siap-siap Ditagih Paksa
Cari Berita

Advertisement

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Siap-siap Ditagih Paksa

Senin, 06 Januari 2020



JAKARTA, PARASRIAU.COM - BPJS Kesehatan mencatat sepanjang 2018 lalu sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU mencapai 31 juta jiwa.

Direktur Utama BPJS‎ Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan, untuk meningkatkan tingkat kolektabilitas atau penagihan iuran, pihaknya berencana untuk melakukan penagihan secara door to door. "Kami juga akan door to door untuk menagih tagihan," bebernya dalam rapat gabungan di Komisi XI DPR RI, baru-baru ini.

Dia menyebut selama ini, pihaknya melakukan self collecting dalam melakukan penagihan, misalnya seperti peringatan melalui SMS dan email. Namun cara tersebut memang diakuinya belum efektif.

"Kami akan melakukan 4 tahap (untuk menginvestigasi kepesertaan), yaitu sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambahkan akses dalam pembayaran iuran, pengupayaan peserta mandiri tidak mampu membayar masuk dalam PBI APBN maupun APBD, dan mengadvokasi RS untuk memberikan hak pelayanan," kata Fachmi.

Sebenarnya, pembayaran iuran sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89/2013 tentang pengenaan sanksi administratif. Namun di dalamnya belum ada aturan spesifik yang mengatur sanksi keterlambatan iuran.

"BPJS mengharapkan tidak bisa memperpanjang SIM jika tidak membayar BPJS-nya atau usaha-usaha lainnya," imbuh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Saat ini beleid mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan masih digodok. Harapannya ketika beleid itu terbit, defisit BPJS Kesehatan akan berkurang lantaran tingkat penagihan meningkat. 

Tinggalkan BPJS

Wakil Bupati Lahat, Haryanto membenarkan masyarakat Lahat yang ingin berobat cukup menggunakan KTP dan KK. Bahkan meskipun tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang terpaksa rawat jalan ke RSMH Palembang juga tetap bisa menggunakan KTP dan KK.

"Walau harus dirujuk ke Palembang, juga bisa. Nanti ada petugas yang kita tunjuk yang mengurusnya. Jadi nanti RS rujukan, langsung klaim ke Pemkab Lahat," ujar Haryanto, Jumat (3/1/2020) lalu.

Dari data Dinas Kesehatan Lahat, setidaknya tahun 2018 ada 168.385 jiwa terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Tahun 2019, jumlah tersebut meningkat hingga 200 ribu jiwa. Dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 46 miliar. Angka tersebut dipastikan membengkak jika program berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kalau menggunakan KTP dan KK, cukup bagi yang sakit saja yang kita bayar. Kalau selama ini kan, warga yang sakit atau tidak, kita harus bayar iuran. Lebih baik uang tersebut kita gunakan untuk keperluan lain masyarakat," ucap Haryanto.

Kepala BPJS Palembang, Iwan mengatakan Kabupaten Lahat masuk dalam wilayah tugas BPJS Lubuklinggau sehingga bukan kapasitasnya mengomentari terkait mundurnya Pemkab Lahat dari keanggotan BPJS. "Lahat itu bukan wilayah Palembang tapi sudah masuk kantor cabang Lubuklinggau," ujarnya singkat.

Kepala BPJS Lubuklinggau, Eka Susilawati saat akan dikonfirmasi enggan berkomentar. "Saya no comment masalah itu. Jangan diperkeruh dulu. Silakan konfirmasi kepada BPJS Palembang, Senin saya akan bertemu dulu dengan pak gubernur," katanya singkat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tetap menjamin pembayaran Peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari alokasi APBD Provinsi Sumatera Selatan di tahun ini.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, sudah menjadi kewajibannya menyiapkan anggaran untuk pembayaran tersebut meski ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Kita akan kaji dan upayakan ini, karena saya ingin masyarakat Sumsel sehat dengan fasilitas yang memadai. Walaupun anggaran tidak bertambah tapi ini harus tetap jalan, jangan sampai pelayanan kesehatan warga Sumsel terganggu," ujarnya, Jumat (3/1/2020)

Namun demikian, gubernur mewanti-wanti khususnya dinas sosial agar memastikan bahwa peserta penerima benar-benar tepat sasaran. pr2

dilansir : nasehatkehidupan212.blogspot.com