Mahasiswa Asal Aceh Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude di Al-Azhar Mesir
Cari Berita

Advertisement

Mahasiswa Asal Aceh Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude di Al-Azhar Mesir

Kamis, 16 Januari 2020



CAIRO, PARASRIAU.COM - Untuk mendapatkan gelar doktoral di Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir tidaklah segampang yang dibayangkan. Namun, kemarin salah seorang anak bangsa mahasiswa asal Aceh berhasil menembus mitos tersebut dengan predikat sangat memuaskan.

Mahasiswa Indonesia asal Aceh, Awwaluz Zikri, Rabu (15/1) waktu setempat di ruang munaqasyah Fakultas Syariah wal Qanun Universitas Al-Azhar Cairo berhasil mempertahankan disertasinya selama dua jam dan mendapatkan Gelar Doktor dengan predikat Summa Cum Laude di bidang Keuangan Kontemporer.

Disertasinya lebih dari 700 halaman dengan judul “Metode Pemisahan Harta Haram yang Tercampur dengan Yang Halal dan dalam Sistem Transaksi Keuangan Kontemporer, Kajian Fikih Perbandingan” itu, mendapatkan apresiasi dan pujian dari majelis sidang.

“Disertasi ini sangat istimewa ditinjau dari segala sisi, baik dari gaya bahasa, nukilan ayat-ayat Quran dan Hadis, serta penyebutan referensi pendapat-pendapat ulama fikih secara kongkrit dan detail. Lebih dari itu, Dr. Awwaluzzikri juga berpegang dengan 500 sumber kitab. Jumlah ini tidak hanya cukup menulis sebuah disertasi, namun juga cukup untuk  ensiklopedi ilmu fikih,” ungkap para penguji dan promotor saat berlangsungnya sidang disertasi.

Majelis sidang yang menguji Awwaluz Zikri terdiri dari 4 orang: pertama, Prof. Dr. Abdul Fattah Abdullah Al Barsyumi (Pembimbing pertama) Guru besar Fiqh Muqaran univ. Al-Azhar, Cairo; kedua, Prof. Dr. Mabruk Abdul Azhim (Penguji Pertama) Guru besar syariah Islamiyah fakultas Hukum, Univ. Bani Suef; ketiga, Prof. Dr. Abdul Ghani Abdul Fattah Ghunaim (Penguji Kedua) Guru besar Fiqh Muqaran univ. Al-Azhar, Cairo, dan kempat, Prof. Dr. Muhammad Ali Ali Madkur (Pembimbing kedua) Guru besar Fiqh Muqaran univ. Al-Azhar, Cairo.

Diantara hal yang mengemuka dalam sidang disertasi tersebut antara lain tentang harta yang diperoleh dengan haram adalah harta yang buruk, pemiliknya harus segera bertaubat kepada Allah SWT.

“Kemaren, dibahas panjang lebar tentang harta yang diperoleh dengan haram adalah harta yang buruk, dan pemiliknya harus segera bertaubat,” ujar Syamsu Alam Darwis yang juga salah seorang staff KBRI Cairo di sela-sela acara. 

Syamsu Alam Darwis hadir bersama Kuasa Usaha ad interim, M. Aji Surya, Atase Pendidikan KBRI Cairo, DR. Usman Syihab, Atase Perdagangan KBRI Cairo, Irman Adi Purwanto Moefthi beserta staf KBRI dan mahasiswa Indonesia di Kairo. Mereka menjadi saksi momentum sangat penting dalam hidup Awwaluz Zikri yang sekarang menjadi dosen tetap di IAIN Langsa, Aceh Timur.

Lebih lanjut Syamsu menyampaikan, mekanisme pemisahan harta haram yang bercampur dengan harta halal adalah tergantung jenis harta tersebut apakah ia al-Mal al-Mitsli yaitu harta yang memiliki kesamaan harga dengan yang serupa dengannya seperti harta yang dijual dengan timbangan ukuran berat, panjang, atau mata uang, maka pemisahannya dengan kadarnya. Atau harta tersebut termasuk dalam kategori al-Mal al-Qimy yang memiliki harga yang berbeda pada setiap satuannya.

Adapun mekanisme pensuciannya bagi mereka yang bertaubat dari harta haram, maka dilihat dari beberapa kondisi yaitu jika harta tersebut diraih dengan kezhaliman seperti mencuri, menipu, meribakan utang, maka mesti dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Jika tidak lagi dijumpai, maka diarahkan kepada hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin atau disedekahkan kepada fakir miskin. Kecuali jika harta tersebut dari jenis harta haram pada zatnya, maka harta tersebut mesti dimusnahkan. Dan kesemuanya itu berdasarkan ketentuan-ketentuannya yang rinci.

Poin penting yang diharapkan Awwaluz Zikri, kata Syamsu, adalah bahwa harta haram yang berada dalam genggaman siapapun hakikatnya tidak masuk dalam kepemilikan seseorang, baik karena sifat harta tersebut yang khabits (buruk), maupun karena harta tersebut mesti dikembalikan kepada sang pemiliknya. Penggunaan harta haram dapat mencelakakan pribadi, ekonomi bangsa dan juga masalah sosial. Oleh sebab itu pelakunya harus segera bertaubat.

Syamsu Alam merasa sangat beruntung hadir dalam acara munaqasyah itu, selain bisa bersilaturahim dengan orang-orang asal Indonesia, juga mendapat ilmu sangat berharga dalam bidang keuangan kontemporer. “Saya sangat bersyukur hadir. Sebab saya mendapatkan ilmu yang sangat berharga,” pungkas Syamsu Alam Darwis. pr2

dilansir: wasathiyyah.com